Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPD: Aceng Masih Bupati, tetapi Tanpa Legitimasi

Kompas.com - 27/12/2012, 18:11 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Garut merekomendasikan agar Bupati Aceng HM Fikri segera diberhentikan. Saat ini, proses pemberhentian Aceng sudah diajukan ke Mahkamah Agung (MA). Dengan adanya putusan itu, Aceng dinilai tidak lagi memiliki legitimasi untuk menjadi bupati.

"Dengan sikap DPRD Garut melalui pansusnya, menurut saya, Aceng sudah tidak punya legitimasi lagi sebagai kepala daerah. Dia masih bupati, tetapi tidak ada legitimasi," ujar Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman, Kamis (27/12/2012), dalam jumpa pers akhir tahun di gedung Kompleks Parlemen Senayan.

Irman mengatakan, secara kasat mata, sudah terlihat tindakan yang dilakukan Aceng dengan melakukan pernikahan empat hari dengan Fani Oktora (18) telah melanggar nilai-nilai moral dan etika sebagai pejabat publik.

"Seharusnya, kepala daerah itu harus menjaga nilai-nilai dan norma-norma. Secara moral, legitimasinya sudah selesai," ujarnya.

Lebih lanjut, Irman menilai perlunya revisi Undang-Undang Pemerintah Daerah supaya bisa lebih tegas mengatur soal pelanggaran nilai dan etika yang dilakukan oleh kepala daerah. Hal ini diperlukan agar pencopotan jabatan terhadap kepala daerah yang dinilai tak beretika bisa segera dilakukan, tidak diulur-ulur.

Dengan berlarut-larutnya kasus Bupati Aceng ini, Irman pun meminta agar sang Bupati bisa sadar diri. Tidak adanya legitimasi yang dimiliki Aceng seharusnya bisa membuatnya mundur dari jabatannya sebagai bupati. "Dengan jiwa besar, Bupati Garut itu harus punya budaya mengundurkan diri," ucapnya.

Sebelumnya, DPRD Kabupaten Garut, Jawa Barat, mengusulkan pemberhentian jabatan Bupati Garut Aceng HM Fikri ke Mahkamah Agung (MA). Hasil sidang DPRD Garut memutuskan, Bupati Garut Aceng HM Fikri melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Putusan sidang itu berdasarkan laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Garut hasil pemeriksaan pernikahan siri dan perceraian Aceng dengan seorang perempuan muda, Fani Oktora (18), yang ditemukan menunjukkan adanya pelanggaran etika dan undang- undang. Dokumen laporan Pansus diserahkan kepada delapan fraksi DPRD Garut untuk dikaji dan diminta memberi pandangan terkait temuan pelanggaran etika dan undang-undang yang dilakukan Aceng HM Fikri.

Setelah mendapatkan hasil uji dari MA, DPRD Garut akan mengajukan pemberhentian Bupati Garut kepada Kementerian Dalam Negeri. Namun, hasil putusan DPRD itu justru digugat oleh pihak Aceng. Aceng melaporkan keputusan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan Bupati Aceng dilayangkan langsung oleh kuasa hukum Aceng Fikri, Ujang Suja'i Toujiri, kemarin. Ujang menilai kasus pernikahan dan perceraian Aceng dengan Fani Oktora itu adalah hak Aceng Fikri sebagai warga negara dan orang yang taat beragama yang diyakininya terhadap agama Islam. Hal itu, kata dia, berdasarkan Undang-Undang 1945 dan Pancasila dan aturan agama yang diyakininya oleh ajaran Islam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

    Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

    Nasional
    Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

    Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

    Nasional
    Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

    Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

    Nasional
    KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

    KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

    Nasional
    Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

    Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

    Nasional
    Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

    Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

    Nasional
    PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

    PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

    Nasional
    Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

    Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

    Nasional
    Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

    Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

    Nasional
    Kasus Eddy Hiariej Mandek, Wakil Ketua KPK Klaim Tak Ada Intervensi

    Kasus Eddy Hiariej Mandek, Wakil Ketua KPK Klaim Tak Ada Intervensi

    Nasional
    Nasdem Klaim Ratusan Suara Pindah ke Partai Golkar di Dapil Jabar I

    Nasdem Klaim Ratusan Suara Pindah ke Partai Golkar di Dapil Jabar I

    Nasional
    PKB Masih Buka Pintu Usung Khofifah, tetapi Harus Ikut Penjaringan

    PKB Masih Buka Pintu Usung Khofifah, tetapi Harus Ikut Penjaringan

    Nasional
    Temui Wapres Ma'ruf, Menteri Haji Arab Saudi Janji Segera Tuntaskan Visa Jemaah Haji Indonesia

    Temui Wapres Ma'ruf, Menteri Haji Arab Saudi Janji Segera Tuntaskan Visa Jemaah Haji Indonesia

    Nasional
    Sinyal PKS Merapat ke Prabowo, Fahri Hamzah: Ketiadaan Pikiran dan Gagasan

    Sinyal PKS Merapat ke Prabowo, Fahri Hamzah: Ketiadaan Pikiran dan Gagasan

    Nasional
    Polri Pastikan Beri Pengamanan Aksi 'May Day' 1 Mei Besok

    Polri Pastikan Beri Pengamanan Aksi "May Day" 1 Mei Besok

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com