JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera menandatangani draf revisi Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sumber Daya Manusia (SDM) di KPK. Jika tidak, KPK akan kehilangan 41 pegawai pada Desember ini. Sebanyak 41 pegawai tersebut merupakan pegawai negeri sipil (PNS) dari intansi lain yang bekerja di KPK.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas seusai acara Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Rabu (5/12/2012). "SDM-SDM KPK itu terdiri dari PNS-PNS kementerian atau lembaga. Jika tidak segera diteken bulan ini, ada 41 PNS KPK yang mundur, habis masa tugasnya delapan tahun," katanya.
Menurut Busyro, 41 pegawai tersebut akan habis masa tugasnya di KPK pada Desember ini. Masa tugas mereka maksimal delapan tahun. Namun, dengan revisi PP tersebut, para PNS itu dapat diperpanjang masa tugasnya di KPK menjadi 12 tahun. Menurut Busyro, KPK sudah menyampaikan draf revisi itu kepada Presiden sekitar sebulan lalu. Draf dibuat KPK bersama instansi terkait, seperti kepolisian, Kejaksaan Agung, Sekretariat Negara, dan lembaga lainnya.
Busyro juga mengatakan, pihaknya sudah mengirim surat yang mengingatkan Presiden untuk segera menandatangani draf revisi PP tersebut. Mantan ketua Komisi Yudisial ini juga meminta orang terdekat Presiden untuk mengingatkan penandatanganan draf revisi PP tersebut.
Selain kehilangan 41 pegawai, KPK terancam kembali kekurangan penyidiknya. Mabes Polri tidak memperpanjang 13 penyidiknya yang bertugas di KPK. Ke-13 penyidik tersebut habis masa tugasnya pada November lalu.
Baca juga:
Nasib Penyidik KPK di Tangan Presiden
Trimedya: Jangan Jadikan Novel Anak Emas
Polri: Penyidik Tidak Diperpanjang untuk Pembinaan Karir
Busyro: Ada 27 Penyidik KPK yang Tak Diperpanjang Polri
Novel Baswedan Termasuk Penyidik yang Ditarik Polri
Djoko Ditahan, Kapolri Jamin Tak Tarik Penyidik KPK
Djoko Susilo Ditahan, Polri Tarik 13 Penyidik KPK
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Korupsi Korlantas Polri
KPK Krisis Penyidik.