Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah: Silakan Pengusaha Gugat UMP DKI

Kompas.com - 23/11/2012, 13:34 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah mempersilakan asosiasi pengusaha untuk mengugat keputusan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo yang menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2013 sebesar Rp 2.200.000.

Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan, ia sudah menerima pemberitahuan bahwa pengusaha akan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Alasannya, UMP itu terlalu tinggi.

"Saya persilakan kalau itu jalur hukum," kata Hidayat di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (23/11/2012).

Hidayat menilai apa yang sudah disepakati itu seharusnya bisa dijalankan. Pasalnya, kata dia, sebelumnya sudah ada komunikasinya dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang tak keberatan UMP dinaikkan asalkan ada pengecualian untuk usaha kecil menengah dan industri padat karya.

"Saya menjanjikan untuk dibicarakan dikeluarkan peraturan menteri tenaga kerja untuk mengecualikan itu. Sekarang sudah dilaksanakan. Jadi, kesepakatan saya dengan Apindo mestinya sudah berjalan," kata Hidayat.

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo ketika dimintai tanggapan rencana gugatan ke PTUN itu mengaku tak mempermasalahkannya. "Setiap orang punya hak untuk melakukan itu," kata Jokowi singkat.

Sebelumnya, Jokowi mengatakan bahwa keputusan itu diambil berdasarkan win-win solution. Apabila salah satu pihak tidak setuju, akan selalu berkelanjutan sehingga tidak akan ada habisnya.

"Kalau ditanya ke serikat masih belum, pengusaha masih belum. Itu sudah saya putuskan. Saya sudah minta yang sudah diputuskan semuanya bisa menerima. Saya sudah undang dan ajak berbicara. Kalau berbicara senang tidak senang, puas tidak puas, orang hidup enggak ada habisnya," kata Jokowi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com