Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Hambalang, BAKN Usul Hak Interpelasi

Kompas.com - 14/11/2012, 11:48 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) menyerahkan hasil telaah audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait proyek Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga ke pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hasil telaah itu memasukkan beberapa rekomendasi, di antaranya adalah soal hak bertanya kepada pemerintah.

"Meminta DPR untuk mempergunakan hak bertanya kepada pemerintah sehubungan terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan proyek Hambalang," ujar anggota BAKN, Eva Kusuma Sundari, Rabu (14/11/2012), dalam siaran pers yang diterima wartawan.

Selain itu, BAKN meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntaskan penanganan kasus Hambalang yang menyebabkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 243,66 miliar. Sementara Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penelusuran aliran dana tersebut. Rekomendasi lainnya yang diajukan BAKN adalah terkait audit BPK lanjutan.

"Selain menyesalkan problem independensi, kebocoran laporan BPK, BAKN meminta BPK segera melakukan pemeriksaan lanjutan sebagaimana yang dijanjikan pada tanggal 31 Oktober lalu untuk mengungkapkan kerugian Negara lebih jauh," kata Eva.

BPK akhirnya menyerahkan hasil audit investigasi terhadap proyek Hambalang pada tanggal 31 Oktober lalu. Hasil audit itu baru merupakan tahap pertama. Di dalam audit itu, BPK takhirnya memasukkan Menpora Andi Mallarangeng dan Menkeu Agus DW Martowardoyo. Andi dinilai sudah membiarkan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahara Wafid Muharam melakukan kewenangan menteri dan tidak melakukan pengawasan dalam hal penyetujuan kontrak tahun jamak dan penentuan pemenang lelang konstruksi. Padahal, nilai kontrak tersebut di atas Rp 50 miliar sehingga harus atas persetujuan menteri.

Sementara Agus Martowardoyo menyetujui kontrak tahun jamak setelah melalui proses penelahaan secara berjenjang meskipun diduga melanggar tiga hal. Ketiga hal itu yakni terkait spesifikasi unit bangunan yang tidak seluruh unitnya harus dibangun dalam waktu lebih dari satu tahun anggaran, permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tidak diajukan oleh menteri/pimpinan lembaga, dan RKA-KL Kemenpora 2010 (revisi) terkait rencana anggaran tahun jamak belun ditandatangani Dirjen Anggaran Kemenkeu.

Baca juga:
Ini Penyimpangan Proyek Hambalang versi BAKN
Peran "Aktor-aktor" Hambalang Versi Nazaruddin
Kenapa DPR Bisa Lolos dari Audit Hambalang?
KPK: Kita Tidak Main-main Usut Hambalang!

Berita terkait dapat diikuti di:
Skandal Proyek Hambalang
Audit Investigasi Hambalang

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

    "Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

    Nasional
    Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

    Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

    Nasional
    Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

    Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

    Nasional
    Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

    Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

    [POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

    Nasional
    Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

    Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

    Nasional
    Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

    Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

    Nasional
    Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

    Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

    Nasional
    KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

    KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

    Nasional
    Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

    Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

    BrandzView
    Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

    Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

    Nasional
    Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

    Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

    Nasional
    Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

    Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com