Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perlawanan Terbuka kepada Presiden

Kompas.com - 29/10/2012, 09:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Gugatan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara RI kepada Komisi Pemberantasan Korupsi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuai sejumlah komentar dari para ahli. Secara umum, para ahli menilai gugatan itu merupakan jalan legal bagi Korlantas. Namun, dari sisi konstelasi politik nasional, langkah tersebut merupakan perlawanan terbuka bagi kepolisian terhadap pidato Presiden sebelumnya yang sudah menyelesaikan ”pertikaian” Polri versus KPK.

Ahli hukum tata negara dari Universitas Andalas, Saldi Isra, ketika dihubungi Minggu (28/10), menilai gugatan ini tak memiliki basis argumentasi bagi Korlantas untuk meminta ganti rugi dengan gugatan perdata kepada KPK setelah keluar pidato Presiden beberapa waktu lalu. Presiden sebelumnya secara tegas telah menengahi konflik ini dan sudah selesai di tingkat unsur pimpinan KPK dan unsur pimpinan Polri.

Gugatan Korlantas diajukan karena ada penyitaan barang bukti oleh KPK di gedung Korlantas, beberapa waktu lalu, yang dinilai tidak terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulasi mengemudi di Korlantas Polri. KPK sudah siap melayani gugatan ini, yang rencana sidangnya digelar awal November nanti.

”Ini merupakan bentuk perlawanan terbuka dan pembangkangan terhadap pidato Presiden,” lanjut Saldi.

Ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, Akhiar Salmi, menegaskan, langkah Korlantas ini sisa-sisa belum selesainya persoalan antara KPK dan Polri. ”Makin kelihatan persoalan antara mereka yang belum selesai. Kalau sudah selesai, tak ada gugat-menggugat ini,” kata Akhiar.

Dari sisi formal, Akhiar menilai Korlantas bukanlah subyek hukum yang berdiri sendiri dan bisa menggugat. ”Korlantas itu tak berdiri sendiri dari kepolisian, sementara kepolisian juga bagian dari pemerintah, bagian dari negara,” kata Akhiar.

Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, Mudzakir, mengatakan, Korlantas sudah berada di jalur yang benar untuk menggugat KPK dalam rangka mendapatkan haknya.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Hifdzil Alim, Sabtu (27/10), mengatakan, gugatan Korlantas itu merupakan momentum untuk membuka dokumen yang disita oleh KPK. ”Nanti akan diketahui apa saja dokumen yang disita,” katanya.

Menurut Hifdzil, gugatan Korlantas tersebut wajar dilakukan karena diduga memang ada dokumen lain yang tidak berkaitan dengan kasus korupsi alat simulasi mengemudi.

Sementara itu, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada, Eddy OS Hiariej mengatakan, tidak jadi soal jika Korlantas menggugat KPK. Hal yang terpenting, gugatan ini tak terkait dengan pokok perkara penanganan kasus simulator di Polri. (AMR/DIK)

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Korupsi Korlantas Polri
Polisi vs KPK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

    Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

    [POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

    Nasional
    Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Nasional
    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Nasional
    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Nasional
    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Nasional
    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Nasional
    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Nasional
    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Nasional
    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Nasional
    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Nasional
    Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

    Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

    Nasional
    KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

    KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

    Nasional
    Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

    Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com