Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Tak Akan Sebut Oknum DPR yang Minta Jatah

Kompas.com - 25/10/2012, 11:57 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah tidak akan menyebut siapa oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang meminta jatah kepada direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait persetujuan pencarian penyertaan modal pemerintah. Pasalnya, hal itu merupakan ranah penegak hukum.

"Saya kira dari pemerintah seyogianya tidak (menyebut). Kalau soal menyebut nama, itu lebih baik di proses penegakan hukum saja," kata Sekretaris Kabinet Dipo Alam di Istana Negara, Jakarta, Kamis (25/10/2012).

Sebelumnya, Dipo mengeluarkan surat edaran 542 tertanggal 28 September 2012 untuk kementerian, anggota kabinet, dan pemerintah daerah. Isinya ialah agar menolak praktik kongkalikong terkait APBN sesuai arahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Dipo menjelaskan, pascakeluarnya surat edaran itu, Menteri Negara BUMN Dahlan Iskan lalu meneruskan ke seluruh jajaran BUMN. Nyatanya, kata dia, pascakeluarnya surat itu, Dahlan melaporkan masih ada oknum DPR yang meminta jatah ke BUMN.

"Menurut beliau, ada oknum di DPR yang meminta jatah. Jadi, tidak digunakan kata pemerasan," kata Dipo. Pascapengakuan Dahlan itu, para politisi mendesak agar Dahlan mengungkap siapa yang meminta jatah. Jika tidak, itu akan menimbulkan fitnah.

Dipo mengatakan, tidak ada maksud buruk dari surat edaran itu. Bahkan, surat edaran itu didukung.

"Pak Dahlan melaporkan berterima kasih adanya surat itu untuk mendorong jajaran direksi tidak melayani bila ada bujukan, tekanan, permintaan jatah. Itu baik-baik saja. Tidak ada niat yang buruk dari siapa pun. Itu untuk mengawal bagaimana APBN kita dan APBD tahun 2013-2014 dari hal-hal yang tidak diharapkan seperti yang terkuak di sidang-sidang Tipikor," pungkas Dipo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com