Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Pelimpahan Perkara Simulator ke KPK Belum Tuntas?

Kompas.com - 18/10/2012, 18:43 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Berkas perkara dugaan korupsi proyek pengadaan simulator surat izin mengemudi di Korps Lalu Lintas Polri hingga saat ini belum diserahkan Bareskrim Polri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, sudah sepekan lebih pascainstruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam penyelesaian konflik KPK dengan Polri. Mengapa proses pelimpahan belum dirampungkan?

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar mengatakan, pihaknya dan KPK masih membicarakan teknis pelimpahan berkas perkara sesuai koridor hukum. "Membicarakan formulasi daripada penyerahan secara teknis bagaimana. Namun, sampai siang ini, proses penyerahan ini belum bisa dilakukan. Jadi, masih tahap koordinasi lebih lanjut. Apa yang menjadi masalah di dalam proses penyerahan ini saya belum bisa sampaikan," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2012).

Menurut Boy, butuh waktu yang tidak sebentar untuk melimpahkan kasus tersebut kepada KPK. Dia memperkirakan ada masalah teknis yang belum ada kesepahaman bersama antara KPK dan Polri. Kemungkinan, kata Boy, proses pelimpahan baru akan rampung beberapa hari ke depan.

"Pada dasarnya, dari tim penyidik, kita sudah pada posisi untuk siap memberikan penyerahan terkait masalah berkas maupun tersangka yang dinyatakan oleh KPK," pungkas Boy.

Seperti diberitakan, penyidik Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara di KPK terkait bukti maupun berkas kelima tersangka simulator SIM. Langkah itu dilakukan setelah Presiden memerintahkan Polri menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus simulator kepada KPK. Awalnya terjadi sengketa kewenangan penyidikan setelah KPK dan Polri sama-sama menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Akhirnya, KPK dan Polri sepakat menangani bersama-sama kasus itu. KPK akan menangani kasus yang melibatkan golongan penyelenggara negara dan pihak swasta. Kasus ini melibatkan empat tersangka, yaitu mantan Kepala Korlantas Inspektur Jenderal Djoko Susilo, mantan Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo, serta dua rekanan pengadaan, yakni Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Soekotjo Bambang.

Adapun Polri hanya akan menangani kasus yang tidak melibatkan penyelenggara negara. Kasus ini melibatkan dua tersangka, yaitu Kepala Primer Koperasi Polisi Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan selaku panitia lelang proyek simulator dan Bendahara Korlantas Komisaris Legimo. Semula Polri juga menangani kasus dengan tersangka Didik Purnomo, Budi Susanto, dan Soekotjo Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com