Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalimat "Bersayap" SBY, KPK-Polri Perlu Kompromi

Kompas.com - 09/10/2012, 14:06 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta agar penanganan kasus simulator untuk ujian surat izin mengemudi (SIM) diserahkan kembali ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, pada bagian lain, Presiden meminta, untuk kasus berbeda terkait dugaan penyimpangan pengadaan barang di Polri agar ditangani sendiri oleh korps Bhayangkara itu. Kalimat Presiden itu memiliki dua sisi yang nantinya perlu dikompromikan oleh KPK maupun Polri agar tidak kembali terjadi perebutan kasus. Hal itu diungkapkan politisi Partai Demokrat, Saan Mustopa, Selasa (9/10/2012), di Gedung DPR, Jakarta.

"Kalau untuk kasus lain, harus dibicarakan supaya tidak rebutan. Apa yang mau ditangani polisi, apa yang mau ditangani KPK," kata Saan.

Saan menilai, pernyataan Presiden SBY pada Senin (8/10/2012) malam di Istana Negara itu bukan bermaksud membatasi ruang gerak KPK dalam menyelidiki kasus lain.

"Bukan kasus barrier, tapi harus dibicarakan ke depannya," ujarnya.

Sementara itu, mantan Wakapolri yang kini menjadi politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Adang Daradjatun, menilai tidak menjadi masalah jika Polri nantinya diberikan kewenangan untuk menindak pengadaan alat di korpsnya sendiri.

"Siapa pun penegak hukum baik Polri maupun jaksa punya kewenangan. Tinggal profesionalisme masing-masing lembaga," ujar Adang.

Purnawirawan Polri bintang tiga ini juga menampik tudingan bahwa Polri akan terlibat konflik kepentingan dalam menyelidiki kasus pengadaan alat di tubuh institusinya sendiri.

"Masyarakat yang akan menilai. Sekarang kan realitasnya masyarakat didengar oleh pemerintah dan juga DPR. Oleh karena itu, KPK-Polri harus bersaing dengan sehat untuk membuktikannya," kata Adang.

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan keterangan resminya terkait polemik yang terjadi antara KPK dan Polri. Presiden menyampaikan lima solusi untuk mengakhiri polemik kedua lembaga penegak hukum itu, yakni kasus simulator ujian SIM dengan tersangka Irjen Djoko Susilo diserahkan ke KPK; penanganan kasus Novel yang dinilai Presiden tidak tepat timing dan caranya; rentang waktu penyidik Polri di KPK yang perlu diatur ulang; revisi Undang-Undang KPK dinilai belum tepat dilakukan saat ini; dan perintah KPK-Polri untuk memperbarui MoU sehingga peristiwa seperti ini tidak lagi terulang.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Polisi Vs KPK
Dugaan Korupsi Korlantas Polri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Nasional
    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Nasional
    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Nasional
    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Nasional
    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Nasional
    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Nasional
    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Nasional
    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Nasional
    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Nasional
    Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

    Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

    Nasional
    KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

    KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

    Nasional
    Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

    Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

    Nasional
    Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

    Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

    Nasional
    Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

    Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

    Nasional
    Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

    Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com