JAKARTA, KOMPAS.com - Tidak diperpanjangnya masa tugas 20 penyidik Polri di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakibatkan kecepatan KPK dalam menangani perkara korupsi, melambat. Juru Bicara KPK, Johan Budi mengakui pihaknya masih membutuhkan penyidik dari Polri.
Di samping berupaya mempertahankan 16 dari 20 penyidik itu, KPK tengah merekrut 30 penyidik independen. Para penyidik independen tersebut diambil dari internal KPK.
"Ini berjalan secara simultan. Sekarang sedang dilakukan seleksi administrasi terhadap 30 calon yang berasal dari penyelidik di berbagai direktorat. Ini pegawai KPK, ada yang dipekerjakan, ada yang di luar instansi, bisa dari BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan), bisa juga bukan," kata Johan di Jakarta, Senin (24/9/2012).
Perekrutan 30 penyidik independen ini, menurutnya, baru tahap awal. KPK menargetkan menambah 80 penyidik independen yang dilakukan secara bertahap. Johan mengatakan, idealnya jumlah penyidik yang dimiliki KPK, sesuai rencana pada 2010, mencapai 300 orang. "Itu hanya di Jakarta, 300 penyidik," ucapnya.
Dia menjelaskan, rencana KPK merekrut penyidik independen sebenarnya sudah muncul sejak pemerintahan pimpinan KPK Jilid I. Biro hukum KPK, lanjutnya, sudah diminta mengkaji kemungkinan KPK merekrut penyidik non-Kepolisian dan Kejaksaan tersebut.
Dalam merekrut penyidik independen ini, katanya, pimpinan KPK masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK. Menurut undang-undang tersebut, kata Johan, yang dimaksud penyidik KPK adalah penyidik yang diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan KPK.
Diberitakan sebelumnya, Polri tidak memperpanjang masa tugas 20 penyidiknya di KPK. Alasannya, kontrak para penyidik itu di KPK sudah habis. Selain itu, menurut Polri, para penyidik tersebut ditarik untuk kepentingan pengembangan karier mereka.
Ketua KPK, Abraham Samad beberapa waktu lalu mengungkapkan, perekrutan penyidik independen ini legal. Menurut Abraham, KPK membutuhkan banyak penyidik.
Saat memberi kuliah umum bertajuk "Pemberantasan Korupsi untuk Mewujudkan Good Governance di Indonesia", di Jakarta, Kamis (19/9/2012) malam, Abraham membandingkan jumlah penyidik KPK dengan penyidik di Independent Commission Against Corruption of Hong Kong (ICAC), lembaga pemberantasan korupsi di negara tersebut.
Dia mengatakan, jumlah penyidik di KPK Hongkong mencapai 3.000-an orang, sementara penyidik KPK jumlahnya tidak lebih dari 100.
Berita terkait penarikan penyidik KPK ini dapat diikuti dalam topik "KPK Krisis Penyidik"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.