Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejakgung Tunggu Jawaban PNG soal Djoko Tjandra

Kompas.com - 15/09/2012, 09:02 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Hingga kini Kejaksaan Agung belum berhasil menindaklanjuti proses hukum terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, pada pemerintah Papua Niugini (PNG). Kejakgung mengaku masih menunggu jawaban pemerintah PNG atas surat permohonan ekstradisi.

"Terkait Djoko Tjandra sudah kita bicarakan, adakan pertemuan tim terpadu. Pemerintah di sana baru mulai pemerintahan baru. Melalui perwakilan di sana, kita desak supaya menindaklanjuti surat yang pernah kita kirim. Kita sudah kirim surat ekstradisi ke sana," kata Wakil Jaksa Agung Darmono, di Kejaksaan Agung, Jumat (14/9/2012).

Kejakgung juga menunggu jawaban atas kerja sama kedua negara untuk mempercepat proses hukum Djoko Tjandra. Darmono berharap, pemerintahan baru PNG dapat menindaklanjuti permohonan tersebut. Kejakgung pun akan mematuhi aturan hukum yang berlaku di PNG.

"Harapannya ada jawaban. Apakah kita ke sana atau pemerintah di sana ke sini. Kita akan minta konfirmasi ke pemerintah di sana. Kemarin minta difasilitasi, nanti perlu anggaran negara. Nanti dibicarakan dengan DPR. Kita akan memastikan lagi bagaimana, apakah sana ke sini atau sebaliknya," terangnya.

Seperti diketahui, dalam masa transisi pemerintahan yang baru setelah terpilihnya Perdana Menteri (PM) Peter O' Neil itu, pembahasan pemulangan Djoko pun sempat terhambat. Djoko diketahui telah menjadi warga negara Papua Niugini pada bulan Juni 2012. Pindahnya kewarganegaraan Djoko diinformasikan oleh Duta Besar Papua Niugini di Indonesia, Peter Ilau, yang mendatangi kantor Kejaksaan Agung.

Menurut Wakil Jaksa Agung Darmono, Djoko diduga kuat memalsukan data permohonan menjadi warga negara Papua Niugini. Sebab, persyaratan untuk menjadi warga negara suatu negara harus bebas dari masalah hukum.

Dalam kasusnya, Djoko diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carter dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby pada Juni 2009. Hal itu dilakukannya sehari sebelum Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan atas perkaranya. MA menyatakan Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com