Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angelina Hanya Berharap Keadilan

Kompas.com - 13/09/2012, 15:09 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan penerimaan suap kepengurusan anggaran proyek di Kementerian Pemuda dan Olahrga serta Kementerian Pendidikan Nasional, Angelina Sondakh hanya berharap mendapat keadilan saat ditanya soal pihak lain yang diduga ikut menerima uang dalam kasusnya.

"Nanti kan ada tahap pembuktian, jadi, ya, kita lihat saja bersama-sama. Saya hanya berharap untuk mendapat keadilan saja," kata Angelina seusai mengikuti sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan tim pengacaranya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (13/9/2012).

Angelina selebihnya tidak ingin berkomentar. Dia mengatakan sudah menyampaikan eksepsinya dan menunggu jawaban dari tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. "Saya serahkan kepada Allah saja, saya tidak banyak komentar," kata anggota Dewan Perwakilan Rakyat asal fraksi Partai Demokrat itu.

Dalam eksepsi yang dibacakan tim pengacaranya, Angelina meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang mengadili perkaranya agar menolak surat dakwaan tim jaksa KPK. Menurut tim pengacara Angelina, surat dakwaan jaksa KPK yang dibacakan dalam persidangan sebelumnya itu tidak cermat, tidak jelas, kabur, dan menyesatkan sehingga patut dibatalkan.

Dalam surat dakwaannya, jaksa KPK menyebut Angelina menerima pemberian atau janji dari Grup Permai berupa uang yang nilai totalnya Rp 12 miliar dan 2.350.000 dollar AS atau sekitar Rp 22 miliar. Uang tersebut, menurut jaksa, merupakan imbalan atas jasa Angelina menggiring anggaran proyek di Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Pemberian uang tersebut dilakukan antara Maret 2010 dan November 2010. Saat itu, Angelina menjadi anggota Badan Anggaran DPR sekaligus Koordinator Kelompok Kerja (Pokja) Komisi X.

Sementara itu, pengacara Angelina, Tengku Nasrullah, menilai kliennya tidak memiliki kewenangan dalam menetapkan anggaran suatu proyek kementerian. Nasrullah juga menilai, penerapan pasal 12 huru a dan pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan kliennya tidak tepat.

Selain itu, menurut pengacara Angelina, surat dakwaan jaksa tidak menjelaskan bagian mana dari uang Rp 12 miliae dan 2.350.000 dollar AS itu yang diterima Angelina sendiri dan bagian mana yang diterima orang lain.

"Uang bukanlah semua diterima terdakwa, tetapi sebagian besar diterima pihak lain. Penuntut umum tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap, dan merugikan terdakwa," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan surat dakwaan, Angelina juga menyebut anggota Komisii X DPR, I Wayan Koster ikut menerima uang.

Berita terkait kasus ini dapat diikuti dalam topik "Dugaan Suap Angelina Sondakh"

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com