Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Tak Efektif, Kewenangan KY Perlu Diperbesar

Kompas.com - 18/08/2012, 08:28 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kembali tertangkapnya seorang hakim terkait kasus korupsi dinilai menjadi bukti bahwa pengawasan internal Mahkamah Agung tidak efektif. Untuk itu, perlu dipikirkan untuk membangun sistem pengawasan hakim dengan memberi ruang lebih besar kepada eksternal MA, yakni Komisi Yudisial.

Hal itu dikatakan anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Eva Kusuma Sundari ketika dihubungi, Sabtu ( 18/8/2012 ). Ia mengomentari penangkapan dua hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Semarang, Jawa Tengah, Jumat.

"Ini peringatan serius buat MA soal pengawasan internal. Sistem yang dibangun saat ini amat rapuh dan tidak mampu mengatur perilaku hakim agar mulia. Tarik menarik kewenangan pengawasan antara MA dengan KY harus dibahas ulang," kata Eva.

Eva menilai penangkapan dua hakim Pengadilan Tipikor itu sangat memalukan. Menurut dia, hati nurani kedua hakim itu sudah mati lantaran masih saja korupsi di HUT Kemerdekaan RI dan bulan suci Ramadhan.  "Jika hati nurani mati, bagaimana akan menjadi kanal keadilan sebagai wakil Tuhan? Sebagai anggota Komisi III saya kecewa sekali karena kita tengah menggenjot remunerasi untuk para hakim," kata politisi PDI Perjuangan itu.

Eva berpendapat bahwa ada masalah serius dalam proses rekrutmen hakim Pengadilan Tipikor jika melihat penangkapan dua hakim itu maupun banyaknya vonis bebas terdakwa korupsi selama ini. "Input yang buruk menyebabkan insiden-insiden beruntun. Pembentukan Pengadilan Tipikor itu agak memaksa," pungkas Eva.

Kartini Marpaung (hakim Pengadilan Tipikor Semarang) dan Heru Kusbandono (hakim Pengadilan Tipikor Pontianak) tertangkap tangan ketika menerima suap. Penyuapan itu terkait penanganan perkara korupsi pemeliharaan mobil dinas di DPRD Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

KPK telah menetapkan dua hakim itu sebagai tersangka. Ikut pula dijerat seorang pengusaha bernama Sri Dartuti. Ketiganya diciduk dalam operasi tangkap tangan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang seusai upacara HUT ke-67 Kemerdekaan RI, Jumat kemarin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com