Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menghitung Peluang "Kasus Korlantas" di Mahkamah Konstitusi

Kompas.com - 09/08/2012, 09:41 WIB

KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi lagi-lagi ”dipaksa” terlibat dalam menyelesaikan konflik/sengketa kewenangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulasi SIM yang kini ”diperebutkan” Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepolisian RI. Agaknya rezim ini lebih suka membawa persoalan tersebut ke pengadilan daripada menyelesaikan melalui jalur yang lebih elegan jika saja Presiden bersedia ”campur tangan”—dalam makna yang positif.

Tiga pengacara yang menamakan diri Serikat Pengacara Rakyat (SPR), Senin (6/8/2012) lalu, mendaftarkan uji materi Pasal 50 Ayat (3) Undang-Undang KPK ke MK. SPR meminta MK memberi tafsir terhadap pasal tersebut, khususnya frasa ”kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan”. Pasal tersebut mengatur bahwa ketika KPK sudah memulai penyidikan, institusi penegak hukum lain tidak boleh menyidik untuk kasus yang sama.

Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Fajrul Falakh, Selasa (7/8/2012), mengatakan, di ilmu hukum ada asas lex posterior derogat legi priori, yang artinya hukum yang terbaru (posterior) mengesampingkan hukum yang lama. Dalam kasus ini, UU KPK yang terbit pada 2002 mengabaikan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana 1981, sepanjang terkait penyidikan kasus tindak pidana korupsi. Selain itu, juga ada asas lex specialis derogat legi generali, yang artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang umum.

”Kalau kasus pencurian alat simulasi SIM, itu jelas kewenangan Polri untuk melakukan penyidikan. Tetapi, kalau perkara tindak pidana korupsi, ya kewenangan KPK,” katanya.

Hukum positif dan ilmu hukum terkait kasus tersebut sebenarnya sudah jelas. Sehingga, persoalan sengketa kewenangan penyidikan alat simulator SIM tersebut sebenarnya bukan lagi masalah hukum an sich, tetapi juga berkaitan dengan politik antarlembaga penegak hukum.

Ke Mahkamah Konstitusi

Fajrul menyebutnya terdapat semacam gengsi dari institusi kepolisian ketika tiba-tiba KPK masuk menangani kasus tersebut, sementara Bareskrim Polri juga tengah menyidik kasus tersebut. Karena itu, persoalan itu sebenarnya bisa diselesaikan internal oleh kedua lembaga. Jika kurang yakin, Fajrul menyarankan KPK atau Polri ke MK untuk memperoleh rambu-rambu penafsiran. KPK tidak bisa menggantungkan diri pada uji materi SPR karena interpretasi yang digunakan SPR bisa saja tidak sesuai kepentingan KPK.

Hal serupa juga diungkapkan pakar hukum tata negara, Margarito Kamis. Ia bahkan memprediksi, uji materi SPR bakal rontok sebelum masuk ke sidang utama (pleno). Tiga pengacara SPR itu dinilai tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk menguji Pasal 50 Ayat (3) UU KPK. MK akan mempertanyakan kerugian konstitusional baik faktual maupun potensial yang dialami ketiga pengacara itu dengan penerapan Pasal 50 Ayat (3).

Kedua pakar hukum tata negara itu menyarankan agar KPK membawa persoalan tersebut ke MK. Ada dua pintu yang bisa digunakan, yaitu sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN) dan uji materi UU KPK. Bisa tidaknya penggunaan jalur SKLN memang masih jadi perdebatan sebab SKLN hanya dapat diajukan oleh lembaga negara yang disebut di dalam UUD 1945, dan kewenangannya pun diberikan langsung oleh UUD. KPK tidak disebut di dalam UUD dan kewenangannya murni bersumber pada UU.

Namun, menurut Margarito, SKLN bisa saja dilakukan bila Polri yang mengajukan sebab Polri disebut di UUD. ”Menurut saya bisa saja sengketa diajukan oleh satu saja LN yang disebut di UUD, sementara yang lain cukup di UU,” kata Margarito.

Pintu masuk yang paling memungkinkan adalah uji materi UU KPK. Fajrul mengatakan, KPK bisa meminta tafsir Pasal 50 Ayat (3) UU KPK yang kini ditafsir secara berbeda oleh KPK dan Polri.

Margarito menyarankan agar KPK atau Polri menguji materi ketentuan mengenai supervisi atau pengambilalihan perkara oleh KPK atau bisa juga dipersoalkan mengenai terminologi siapa yang sudah duluan menyidik.

”Konteks norma ’lebih dahulu’ menyidik itu bagus untuk diuji ke MK. Konsep mengenai siapa yang terlebih dahulu itu sebenarnya seperti apa,” ujar Margarito. (Susana Rita Kumalasanti)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

    Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

    Nasional
    KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

    KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

    Nasional
    Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

    Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

    BrandzView
    Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

    Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

    Nasional
    Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

    Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

    Nasional
    Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

    Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

    Nasional
    Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

    Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

    Nasional
    Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

    Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

    Nasional
    TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

    TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

    Nasional
    Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

    Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

    Nasional
    Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

    Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

    Nasional
    Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

    Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

    Nasional
    Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

    Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

    Nasional
    Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

    Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

    Nasional
    TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

    TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com