JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat, Emir Moeis, diduga menerima suap dari perusahaan berinisial AI terkait pengadaan proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Tarahan, Lampung, pada 2004. KPK menetapkan Emir sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR 1999-2004 dan 2004-2009.
"Dan yang memberi suap adalah AI, korporasi dan yang dicegah salah satunya berasal dari PT AI," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di Jakarta, Kamis (26/7/2012).
Perusahaan yang diduga menyuap Emir tersebut berlokasi di Jakarta. Bambang menegaskan, perusahaan ini tidak terkait dengan pihak asing. Mengenai orang dari perusahaan AI yang diduga menjadi pelaksana pemberian suap ke Emir, Bambang mengatakan hal itu akan diklarifikasi dalam proses pemeriksaan nantinya.
Hari ini, penyidik KPK melakukan penggeledahan di tiga lokasi, termasuk di kantor PT AI di kawasan Pondok Pinang, Jakarta, di rumah Emir Moeis di Kalibata, dan di rumah Direktur Utama PT Artha Nusantara Utama, Zuliansyah Putra Zulkarnain di Jalan Gandaria V Nomor 11 Kelurahan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, KPK telah meminta Imigrasi mencegah Emir dan Zuliansyah bepergian ke luar negeri. Selain keduanya, KPK mencegah pihak swasta bernama Reza Roestam. KPK menetapkan Emir sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 5 ayat 2, Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12 B, dan atau Pasal 12 D.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.