Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Priyo: Laporan Kontras Berlebihan

Kompas.com - 26/07/2012, 16:58 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Priyo Budi Santoso menilai langkah Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) yang melaporkan dirinya ke Badan Kehormatan DPR berlebihan. Menurut Priyo, setiap orang berhak untuk berpendapat meskipun pendapat itu berbeda.

"Saya menghormati laporan itu. Tapi agak berlebihan. Ini hanya perbedaan pandangan dan mestinya tidak perlu dicela dan dikecam. Biarkan padangan itu hidup dan memperkaya kita untuk mencari solusi yang terbaik mengenai masalah ini," kata Priyo di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (26/7/2012).

Hal itu dikatakan Priyo menyikapi langkah Kontras yang mendampingi para keluarga korban pelanggaran HAM berat masa lalu seperti peristiwa 1965-1966, peristiwa Mei 1998, peristiwa semanggi 1999, peristiwa Talangsari 1989, dan peristiwa Tanjung Priok 1984 ke BK DPR. Mereka tak terima atas pernyataan Priyo di media ketika menyikapi kesimpulan Komnas HAM bahwa ada pelanggaran HAM berat dalam peristiwa 1965.

Priyo mengatakan, dirinya tetap pada pandangan bahwa semua pihak seharusnya tak membuka lagi sejarah kelam lalu lantaran tidak produktif. Meski demikian, menurut dia, tidak ada niat untuk mengubur berbagai peristiwa kelam itu.

"Saya hanya anjurkan untuk menatap masa depan. Masa berpendapat begitu saja tak boleh? Toh itu tidak mengurangi empati saya kepada keluarga korban, itu pasti," kata politisi Partai Golkar itu.

Priyo menambahkan, sebaiknya semua pihak fokus pada proses rekonsiliasi nasional. Dia berharap ada pertemuan semua pihak yang terkait untuk membicarakan perdamaian. "Kita kedepankan rekonsiliasi dan berdamai dengan sejarah," kata Priyo.

Pudjo Untung, salah satu korban yang mengaku pernah ditahan ketika peristiwa 1965-1966 menilai Priyo tak paham sejarah. Menurut dia, peristiwa masa lalu sengaja digelapkan sehingga tidak dapat diselesaikan hingga tuntas.

"Saya tidak percaya kalau ini diungkap ada kegaduhan. Kami ini orang baik-baik. Saya minta kasus 1965 harus diselesaikan. Teman-teman kami yang di luar negeri masih tidak bisa pulang karena tidak ada proses hukum," kata dia seusai membuat laporan di BK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com