Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IPW: Pungli Polri Berjumlah Miliaran

Kompas.com - 13/07/2012, 03:33 WIB
Adri Prima

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Indonesia Police Watch (IPW) membeberkan adanya pungutan liar (pungli) pihak Polri terhadap beberapa perusahaan penyedia jasa pengamanan. IPW juga mendesak agar ada audit terhadap kekayaan pejabat Polri yang mengurus izin perusahaan jasa pengamanan tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Presidium IPW Neta S Pane, Kamis (12/7/2012) melalui siaran pers. "Pungli tersebut totalnya mencapai Rp 682 miliar," ungkap Neta, yang menambahkan bahwa nilai tersebut merupakan hasil pengurusan perizinan selama satu tahun.

Saat ini ada 632 perusahaan jasa pengamanan. Menurut aturan, perusahaan tersebut harus mengantongi enam surat izin dari Polri untuk menjalankan usahanya.

Surat izin tersebut, antara lain, izin jasa pengamanan, jasa konsultasi keamanan, jasa kawal angkut uang dan barang berjasa, jasa pelatihan, jasa penerapan peralatan, dan jasa pengadaan satwa. Izin tersebut berlaku selama enam bulan, dan harus diperpanjang untuk enam bulan ke depan.

Ia menjelaskan bahwa setiap satu surat izin perusahaan jasa pengamanan dikenakan biaya Rp 7,5 juta di tingkat polda dan Rp 7,5 juta di Polri. Neta menyayangkan tindakan pungli pihak Polri terhadap perusahaan penyedia jasa pengamanan.

"Perusahaan jasa pengamanan tersebut membantu Polri dalam mengamankan masyarakat. Tidak sepatutnya Polri memberatkannya," lanjut Neta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com