Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tetapkan Bupati Buol Tersangka

Kompas.com - 29/06/2012, 18:08 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Buol, Amran Batalipu, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerbitan hak guna usaha di Buol, Sulawesi Tengah. Penetapan tersangka ini disampaikan Ketua KPK, Abraham Samad di Jakarta, Jumat (29/6/2012).

"Bupati Buol tersangka tapi belum ditangkap," kata Abraham. Namun dia belum menjelaskan lebih jauh soal penetapan Amran sebagai tersangka itu.

Informasi dari KPK, Amran yang juga politisi Partai Golkar tersebut diduga menerima suap dari dua petinggi PT Hardaya Inti Plantation yang sudah lebih dulu ditetapkan KPK sebagai tersangka. Kedua orang itu adalah Anshori dan Gondo Sudjono. Dugaan sementara, pemberian suap terkait dengan kepengurusan penerbitan hak guna usaha (HGU) perkebunan yang terletak di Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol.

Adapun Anshori dan Gondho tertangkap tangan secara terpisah. Anshori ditangkap di Buol, Sulawesi Tengah, Selasa (26/6/2012) sedangkan Gondho diringkus di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (27/6/2012).

Informasi dari KPK menyebutkan, seharusnya saat tangkap tangan di Buol, KPK ikut meringkus Amran. Namun yang bersangkutan berhasil lolos. Penyidik KPK pun sempat mendapat perlawanan sehingga nyaris cedera dan sebuah mobil rusak.

Abraham mengatakan, pihaknya telah meminta Imigrasi untuk mencegah Amran bepergian ke luar negeri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com