Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angelina Tak Membantah Terima Uang di Hadapan TPF

Kompas.com - 22/06/2012, 13:00 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat asal Fraksi Partai Demokrat, Angelina Sondakh dan Mirwan Amir tidak membantah saat Muhammad Nazaruddin membeberkan aliran dana wisma atlet ke anggota dewan, termasuk ke Angelina dan Mirwan dalam pertemuan tim pencari fakta (TPF) Partai Demokrat. Menurut anggota DPR Partai Demokrat lainnya, Eddie Sitanggang, Angelina dan Mirwan Amir hanya bungkam saat itu.

"Angie dan Mirwan Amir tak ada menjawab," kata Eddie di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (22/6/2012), seusai diperiksa sebagai saksi untuk Angelina.

Menurut Eddie, selama pemeriksaan, penyidik KPK hanya mengajukan pertanyaan seputar pertemuan TPF. Eddie mengakui kalau dirinya ikut dalam pertemuan TPF di DPR yang membahas soal kasus wisma atlet yang melibatkan Muhammad Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu. Eddie membenarkan kalau Nazaruddin dalam pertemuan tersebut membeberkan aliran dana wisma atlet senilai Rp 9 miliar ke anggota dewan.

"Keterangan Nazar mengenai Angie, yang saya (Nazaruddin) tahu Angie dan Amir menerima uang bla bla bla gitu, tapi pada saat itu enggak dijawab karena banyak orang, jadi Angie dan Mirwan tidak ada menjawab," katanya.

Menurut Nazaruddin, dari Rp 9 miliar yang mengalir ke dewan, Angelina mendapat jatah Rp 1,5 miliar, kemudian sisanya dibagi-bagikan ke anggota DPR lain, di antaranya Mirwan dan Anas Urbaningrum. Namun Eddie enggan berpendapat saat ditanya apakah ungkapan Nazaruddin soal aliran dana tersebut benar atau tidak.

"Itu nanti di persidangan, jangan tanya saya, emang saya yang jadi penyidik apa?" ucapnya.

Selain memeriksa Eddie, hari ini KPK memeriksa anggota DPR lain, Max Sopacua. Hingga berita ini diturunkan, Max masih diperiksa. Saat mendatangi Gedung KPK pagi tadi, Max mengatakan, kalau dirinya dipanggil KPK sebagai saksi untuk Angelina Sondakh terkait pertemuan TPF.

KPK menetapkan Angelina sebagai tersangka karena diduga menerim pemberian hadiah atau janji terkait penganggaran proyek wisma atlet SEA Games Kementerian Pemuda dan Olahraga serta proyek pengadaan sarana prasarana universitas yang digarap Kementerian Pendidikan Nasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com