Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkes Masih Kosong, Pembentukan BPJS Bisa Terancam

Kompas.com - 24/05/2012, 14:11 WIB
Suhartono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -Koordinator Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Watch Indra Munaswar khawatir kelembagaan BPJS I tentang Kesehatan pada Januari 2014 tidak akan terwujud. Pasalnya, sejumlah rancangan ketentuan yang mendasarinya tidak tuntas dibahas pemerintah.

Hal itu disebabkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hingga satu bulan sejak meninggalnya Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih, belum menunjuk penggantinya. Akibatnya, pembahasan sejumlah ketentuan yang mendasari BPJS Kesehatan tidak lagi intensif karena menterinya kosong.

Kekhawatiran itu diungkapkan Indra mengingat semenjak meninggalnya Endang, pembahasan sejumlah ketentuan tersebut, tidak lagi didampingi pejabat setingkat menteri.

"Terbukti pasca tiga minggu meninggalnya Ibu menteri, rapat rutin pembahasan mingguan rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan rancangan peratuan presiden (Perpres) yang selama ini langsung dan dihadiri Wakil Menteri Kesehatan menjadi tidak berjalan.

Jika situasi ini terus berlanjut, hampir dipastikan deadline pada November 2012 untuk selesainya RPP dan Perpres tak akan tercapai. Akhirnya 230 juta rakyat Indonesia akan dirugikan," ungkap Indra kepada Kompas, Kamis (24/5/2012) siang di Jakarta.

Indra menambahkan, pemerintah juga tidak secara tegas mendelegasikan seluruh kewenangan Menteri Kesehatan kepada Wakil Menteri Kesehetan. "Ini dapat mengganggu kinerja Kementerian Kesehatan menjalankan program-programnya untuk melayani masyarakat khususnya di bidang kesehatan," kata Indra.

Menurut Indra, sekalipun Presiden mendelegasikan seluruh tugas, fungsi, dan tanggung jawan Menteri Kesehatan sementara ini kepada Wakil Menteri Kesehatan, pendelegasian kewenangan juga berpotensi menimbulkan masalah terhadap kinerja Kementerian Kesehatan.

Sesuai dengan Undang-undang No.40/2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No.24/2011 Tentang BPJS, terdapat 19 ketentuan yang masih perlu dibuat oleh pemerintah di bawah koordinasi Kementerian Kesehatan dalam bentuk PP dan 15 ketentuan dalam bentuk PERPRES, dengan rincian dua PP dan tiga Perpres utuk mengatur kelembagaan BPJS Kesehatan. "Pembiaran kekosongan posisi Menteri Kesehatan oleh Presiden berpotensi merugikan hak rakyat untuk mendapatkan jaminan sosial," lanjut Indra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com