JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menyinggung Mohammad Nazaruddin dan Nunur Nurbaeti sebagai contoh saksi pelapor yang bekerja sama atau justice collaborator.
Sayangnya, keduanya disinggung sebagai contoh negatif.
"Kalau buron sampai Kolumbia, buron sampai Thailand, Malaysia, orang itu tidak bisa lagi dikatakan ingin bekerja sama," ujar Denny Indrayana dalam Diskusi Media tentang Justice Collaborator di Auditorium Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (16/5/2012).
Sebagaimana diketahui, Nazar ditangkap di Kolumbia pada awal Agustus 2011, sedangkan Nunun Nurbaeti tertangkap di Thailand pada 7 Desember 2011.
Keduanya sempat dinyatakan sebagai buron KPK lantaran tidak memenuhi panggilan KPK setelah berstatus tersangka dengan cara melarikan diri ke luar negeri.
Menurut Denny, unsur pokok untuk menjadi justice collaborator adalah keinginan untuk bekerja sama dengan pihak penyidik dalam upaya mengungkap.
Mantan Staf Khusus Presiden itu merujuk pada Peraturan Bersama Menkumham, Jaksa Agung, Kapolri, Ketua KPK, dan Kepala LPSK Tahun 2011 tentang Perlindungan bagi pelapor, saksi pelapor, dan saksi pelaku yang bekerja sama.
Menurut Peraturan Bersama tersebut yang tergolong Justice Collaborator adalah pelaku tindak pidana yang mau bekerja sama dan secara nyata menunjukkan ikhtiar untuk mengungkap kasus dalam kejahatan terorganisir.
"Contoh nyatanya Agus Tjondro. Dia mau bekerja sama, dia melapor dan sebelumnya dia sudah mengembalikan uang suap yang diterima," lanjut Denny.
Meski demikian, ia tidak menutup kemungkinan seorang terpidana untuk menjadi justice collaborator.
Andaikata dari pihak penyidik maupun pengadilan, peluang tersebut relatif tertutup, masih ada kesempatan bagi terpidana untuk bekerja sama mengungkap kasus tertentu.
"Bisa saja kalau dari sisi Kemenkumham karena masih bisa diberikan remisi. Jadi, terpidana yang mau bekerja sama masih ada kesempatan menerima keringanan hukuman," papar Denny dalam diskusi bertema Sistem Hukum dan Perlindungan Justice Collaborator.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.