Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pramono: Kunjungan Kerja DPR ke Luar Negeri Akan Ditertibkan

Kompas.com - 01/05/2012, 14:51 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengakui bahwa beberapa kunjungan kerja atau kunker ke luar negeri yang selama ini dilakukan anggota Dewan tak sesuai dengan arahan pimpinan DPR. Akibatnya, terjadi kritikan dari masyarakat.

"Kita ingin mencari jalan menertibkan kembali," kata Pramono di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (1/5/2012).

Pramono dimintai tanggapan kritikan dari Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) di Jerman dan Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Istimewa Jerman ketika rombongan anggota Komisi I DPR yang membawa serta keluarga mendatangi KBRI di Berlin.

Pramono mengatakan, pimpinan DPR telah melakukan pembenahan mengenai kunker ke luar negeri, seperti hanya mengizinkan untuk kepentingan pembahasan rancangan undang-undang dan tugas Badan Kerja Sama Antar Parlemen. Selain tugas itu, pimpinan tak mengizinkan.

Namun, kata Pramono, anggota Dewan cenderung tidak melakukan sosialisasi agenda, anggaran, hingga hasil kunker kepada publik melalui media. "Tidak perlu sembunyi-sembunyi yang menimbulkan kecurigaan dan penafsiran yang beraneka ragam. Kalau apa yang sudah diputuskan oleh pimpinan dijalankan, saya yakin tidak akan membuat polemik di publik," kata dia.

Pramono menambahkan, pimpinan DPR pasti bertanggung jawab atas persetujuan kunker ke luar negeri. Namun, kata politisi PDI Perjuangan itu, tidak mungkin pimpinan DPR bertanggung jawab atas ekses dari kunker itu, seperti kegiatan belanja.

"Yang paling penting, jangan ketika bertugas melakukan tindakan yang akhirnya menimbulkan kontraproduktif, kemarahan publik, kemarahan teman-teman mahasiswa, atau pelajar yang ada di luar," tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com