Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Busyro: DPR Tak Perlu Repot Revisi UU KPK

Kompas.com - 08/03/2012, 12:35 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas menilai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi sudah memadai sehingga tidak perlu direvisi. Hal tersebut disampaikan Busyro menanggapi rencana Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat untuk merevisi undang-undang tersebut.

"Sesungguhnya DPR tidak perlu repot-repot untuk revisinya, tetapi itu kan haknya DPR, khususnya Komisi III, pergi-pergi ke luar negeri itu hak mereka," kata Busyro di Jakarta, Kamis (8/3/2012).

Sejauh ini, menurutnya, KPK tidak menemukan sedikitpun urgensi dalam merevisi UU KPK. Meskipun demikian, kata Busyro, KPK hanya tinggal mencermati bagaiman Dewan bekerja dalam merevisi undang-undang tersebut.

Dia berharap revisi UU KPK yang dilakukan Komisi III bertujuan memperkuat KPK, bukan malah melemahkan kewenangan lembaga ad hoc itu. "Kami akan cermati saja bagaimana, ke arah mana sesungguhnya, mudah-mudahan memperkuat dan tidak melemah," ujar Busyro.

DPR melalui Komisi III berencana merombak UU KPK dengan mengacu ke negara lain. Sebanyak 10 anggota Komisi III yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin telah bertolak ke Perancis, akhir pekan lalu. Rencananya, rombongan kedua berjumlah 10 orang yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III Tjatur Sapto Edy akan ke China atau Australia pada April 2012.

Ketua Komisi III DPR Benny K Harman mengatakan, kunjungan kerja tersebut bertujuan mencari masukan seperti apa tugas komisi independen. Bisakah KPK mengumumkan tersangka atau saksi ke media dan apakah berita acara pemeriksaan dapat diumumkan? Bagaimana perlindungan terhadap hak-hak keluarga tersangka juga jadi harapan DPR.

Komisi III ingin mengadopsi standar internasional dalam pemberantasan korupsi. Dalam hukum internasional, korupsi disebut sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Adapun Indonesia menamakan korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Selain itu, setidaknya ada 10 isu krusial yang akan dibahas untuk merevisi UU KPK ini, antara lain soal penyadapan dan pelarangan penghentian penyidikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com