Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Periksa Adang Daradjatun

Kompas.com - 17/01/2012, 10:57 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — KPK memeriksa anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Adang Daradjatun, Selasa (17/1/2012). Adang yang juga mantan Wakil Ketua Polri itu diperiksa sebagai saksi bagi istrinya, Nunun Nurbaeti.

"Diperiksa sebagai saksi Ibu NN (Nunun Nurbaeti)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa di Jakarta.

Nunun menjadi tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004. Wanita itu diduga memberikan cek perjalanan kepada anggota DPR 1999-2004 untuk meloloskan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI).

Adang tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.00. Politikus Partai Keadilan Sejahtera yang dalam kedatangannya ini tampak mengenakan kemeja merah hati lengan panjang itu enggan berkomentar seputar perkara yang menjerat istrinya.

"Nanti saja, setelah diperiksa, saya akan bicara. Oke?" ucap Adang.

Diyakini, sebagai suami Nunun, Adang mengetahui beberapa hal terkait pemberian cek perjalanan oleh Nunun. Dia juga mengetahui ke mana saja Nunun pergi selama menjadi buron.

Informasi yang terungkap, saat masih menjabat Wakil Kepala Polri, Adang mengarahkan Fraksi TNI/Polri DPR 1999-2004 agar memilih Miranda sebagai DGSBI.

Arahan tersebut disampaikan Adang melalui anggota DPR Fraksi TNI/Polri, Udju Djuhaeri. Keduanya saling kenal lantaran Udju merupakan anak buah Adang di Kepolisian Daerah Jawa Barat. Saat itu Adang menjabat Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, sementara Udju sebagai Kepala Direktorar Intel Kepolisian Daerah Jawa Barat 1999-2000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com