Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKBN Menilai Ada Kejanggalan

Kompas.com - 16/12/2011, 21:09 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com  — Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara (PKBN) besutan Yenny Wahid merasa ditipu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang tidak meloloskan partai itu dalam proses verifikasi badan hukum partai politik calon peserta Pemilu 2014. Yenny menilai, ada sejumlah kejanggalan dalam proses verifikasi tersebut.

"Ini ada kerancuan standar, kami ditipu. Kami betul-betul merasa ditipu. Sengaja diarahkan agar kami gagal," kata Yenny kepada Kompas.com, Jumat (16/12/2011) malam. Hal-hal yang menjadi kejanggalan itu disampaikan Yenny kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin melalui pesan singkat sebelum ini.

Lebih jauh dia menjelaskan, kejanggalan pertama terkait dengan hilangnya dokumen Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara (PKBN) di Kementerian Hukum dan HAM. "Dokumen kami banyak yang hilang. Untungnya kami punya fotokopi berkas, sudah kami masukkan, hilang, seperti surat litbang, provinisi, kecamatan dari banyak daerah," ungkap Yenny.

Selain itu, dokumen-dokumen rahasia PKBN, seperti akta notaris, katanya, diketahui beredar di tangan pihak-pihak yang tidak berhak. Namun, Yenny enggan mengungkap siapa pihak tidak berhak yang dimaksudnya itu. Yenny menilai ada indikasi kalau hasil verifikasi badan hukum yang diputuskan Kementerian Hukum dan HAM ini merupakan pesanan pihak tertentu.

Kecurigaan tersebut muncul karena pihak Yenny menemukan surat internal Kementerian Hukum dan HAM yang berisi keputusan verifikasi itu beredar beberapa hari sebelum diumumkan hari ini. "Terus dokumen internal Kumham yang isinya keputusan verifikasi ini, menyatakan kami gak lolos beberapa hari lalu, beredar, ini indikasi kalau keputusan itu pesanan," ucap putri (almarhum) mantan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) itu.

Kejanggalan lainnya, kata Yenny, terkait standar verifikasi yang rancu. Kementerian Hukum dan HAM menggunakan data jumlah kecamatan dan kabupaten yang berbeda dengan para peserta verifikasi. Data yang digunakan Kementerian Hukum dan HAM, kata Yenny, merupakan data lama.

"Kemenkumham gunakan data yang tidak ter-update, data 2008," ujarnya. Sementara PKBN menggunakan data terbaru kecamatan dan kabupaten pasca-pemekaran. Perbedaan data tersebut menyebabkan perbedaan jumlah kepengurusan partai di kabupaten atau kecamatan yang harus dibangun sebagai syarat badan hukum.

Seperti diketahui, untuk menjadi badan hukum, setiap partai politik harus membangun kepengurusan di semua provinsi, 75 persen kepengurusan di tingkat kabupaten/kota di tiap provinsi, dan 50 persen kepengurusan tingkat kecamatan di kabupaten/kota.

"Misalnya, karena pemekaran, kabupaten ada 12 kecamatan. Syarat kepengurusan partai di kabupaten, 50 persen kecamatan, artinya 6 kecamatan, tahu-tahu sekarang sudah berubah karena pemekaran, Beberapa kecamatan ikut daerah lainnya, jadinya yang tadinya 12 total kecamatan jadi 8. Artinya, 50 persennya dari 8 itu 4 kecamatan, tapi Depkumham pakai data 2008 yang 6 kecamatan," papar Yenny.

Hal lainnya yang dinilai menipu, lanjut Yenny, adalah soal pembulatan jumlah kabupaten. Sebelumnya, PKBN mendapat informasi bahwa pembulatan kabupaten yang dipakai adalah pembulatan ke bawah, bukan ke atas.

"Kalau kabupatennya ada 9, maka 50 persennya, kan, 4,5. Nah itu ada pembulatan. Kalo ke bawah jadi 4, ke atas jadi lima, awalnya katanya pembulatan ke bawah," katanya. Namun, kemarin, PKBN diinformasikan bahwa pembulatan yang digunakan adalah pembulatan ke atas. "Ini, kan, kami ditipu banget," ujar Yenny.

Perubahan tiba-tiba juga terjadi dalam aturan pengiriman dokumen. Sebelumnya, PKBN mengaku diperbolehkan mengirimkan dokumen asli melalui faksimile atau surat elektronik. Namun, beberapa hari yang lalu, ketentuan itu diralat. "Kan, ada daerah yang jauh, seperti Papua, katanya boleh dikirim pakai e-mail, fax, dijawab boleh, tapi di akhir-akhir diberit ahu gak boleh, 14 November boleh, 25 November ditutup proses melengkapinya. Kami sudah lega karena boleh, tapi tahu-tahu kemarin dikasih tahu gak boleh. Baru kemarin dikasih tahu," ujar Yenny.

Seperti diberitakan, Kementerian Hukum dan HAM hari ini mengumumkan bahwa partai baru yang lolos verifikasi badan hukum hanyalah Partai Nasdem. Artinya, PKBN dan Partai Serikat Rakyat Independen (Partai SRI) dinyatakan tidak lolos sehingga gagal melangkah ke Pemilu 2014.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Nasional
Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Nasional
Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Nasional
Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Nasional
Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Nasional
Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Nasional
Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com