Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Izin Perusahaan Perkebunan di Mesuji Harus Dicabut

Kompas.com - 16/12/2011, 13:15 WIB
Ary Wibowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Izin operasi yang diberikan Kementerian Kehutanan kepada tiga perusahaan perkebunan di Mesuji, yakni PT Sumber Wangi Alam, PT Silvia Inhutani, dan PT Barat Selatan Makmur Invesindo (BSMI), harus dicabut sementara.  Pasalnya, akibat upaya perluasan lahan oleh kedua perusahaan swasta tersebut, banyak korban berjatuhan, baik yang terluka, bahkan hingga meninggal dunia.

"Seharusnya tiga perusahaan itu segera dicabut hak izin dan usahanya, karena dengan adanya tiga perusahaan itu, berbagai kekerasan dan konflik masyarakat sekitar Mesuji sampai saat ini masih berlangsung," ujar Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Advokasi Indonesia (YLBHI) Kadir Wakobun saat jumpa pers di Kantor Walhi, Jakarta, Jumat (16/12/2011).

Sebelumnya, pada Rabu (14/12/2011), sejumlah warga dan keluarga korban kasus Mesuji didampingi pengacara melaporkan dan menyampaikan bukti adanya pembunuhan keji yang terjadi pada akhir 2010 hingga awal 2011 di dua daerah yakni di Kecamatan Mesuji, Sumatera Selatan, dan Kabupaten Mesuji, Lampung.

Menurut mereka, kasus itu bermula dari perluasan lahan salah satu perusahaan kelapa sawit dan karet milik warga negara Malaysia. Dalam video, berbagai tindakan keji terekam. Salah satunya adalah pemenggalan kepala dua pria.

Menurut Kadir, pemicu konflik dalam kasus tersebut berawal karena pihak perkebunan sawit telah merampas dan menguasai tanah warga dalam waktu yang lama. Dan warga, kata Kadir, tidak mendapatkan manfaat yang jelas dari hasil kebun sawit tersebut.

Selain itu, perusahaan tersebut juga seringkali selalu berlindung atas Undang-Undang Perkebunan Nomor 18 Tahun 2004. Menurut Kadir, UU tersebut telah memberikan legalitas yang sangat kuat kepada perusahaan-perusahaan perkebunan untuk mengambil tanah-tanah yang dikuasai rakyat.

"Pasal dalam UU ini dengan jelas memberikan ruang yang besar kepada perusahaan perkebunan baik swasta maupun pemerintah untuk terus melakukan tindakan kekerasan dan kriminalisasi terhadap petani," kata Kadir.

Kadir mencontohkan, PT Silvia Inhutani selama ini dengan jelas telah menelantarkan lahan dan menyalahgunakan peruntukan lahan. Menurutnya, lahan yang seharusnya ditanami kayu, malah ditanami singkong dan nanas.

"Kan kalau seperti ini, bisa dikatakan menyalahgunakan peraturan. Padahal, lahan-lahan itu bisa diserahkan kepada warga untuk dikelola dengan mekanisme hutan desa atau mekanisme lainnya, sehingga fungsi hutan tetap terjaga dan masyarakat dapat mamfaat. Alasan-alasan inilah mengapa kita ingin agar izin perusahaan itu dicabut oleh pemerintah segera," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

    Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

    Nasional
    Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

    Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

    Nasional
    Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

    Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

    Nasional
    Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

    Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

    Nasional
    Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

    Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

    Nasional
    297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

    297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

    Nasional
    Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

    Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

    Nasional
    Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

    Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

    Nasional
    Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

    Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

    Nasional
    Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

    Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

    Nasional
    KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

    KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

    Nasional
    Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

    Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

    Nasional
    Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

    Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

    Nasional
    Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

    Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

    Nasional
    Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

    Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com