Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Tak Becus, Jaksa Agung Sebaiknya Mundur

Kompas.com - 23/11/2011, 18:25 WIB
Ary Wibowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Advokat senior, Adnan Buyung Nasution, mengaku kecewa terkait penangkapan jaksa Sistoyo di Kejaksaan Negeri Cibinong oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (21/11/2011). Menurut Buyung, penangkapan tersebut sangat mencoreng dan memalukan dunia peradilan di Indonesia.

"Adanya penangkapan itu sangat memalukan. Harusnya dia (Sistoyo) peka terhadap kejadian di masyarakat dan selalu membela rakyat, bukan sebaliknya," ujar Adnan saat ditemui wartawan di kantor Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Rabu (23/11/2011).

Buyung mengatakan, sebagai mantan Humas Kejaksaan Agung, seharusnya Sistoyo menjadi contoh yang baik kepada rakyatnya. "Bukan malah memeras rakyat atau merampok uang rakyat. Ini, kan, memalukan. Saya sebagai senior malu, Kejaksaan di zaman reformasi masih seperti ini," kata Buyung.

Oleh karena itu, Buyung mengharapkan agar Jaksa Agung Basyrief Arief segera menindak tegas jaksa-jaksa nakal yang selalu membuat ulah. Buyung bahkan mendesak Jaksa Agung untuk mundur dari jabatannya jika tak mampu mengawasi jaksa-jasanya.

"Saya pikir sebagai Jaksa Agung harusnya dia (Basyrief) menindak anak buahnya yang terlibat kasus. Kalau perlu mundur begitu ada anak buahnya yang terlibat kasus kalau dia seorang ksatria. Jangan hanya Marwan (Jaksa Agung Muda Pengawasan) yang maju bicara, tidak cukup," tegasnya.

Setelah ditangkap dua hari lalu, Sistoyo dinyatakan sebagai tersangka kasus penyuapan. Ia tertangkap tangan sesaat setelah diduga menerima suap Rp 99,9 juta dari pengusaha bernama Erdward dan Anton.

Pada hari penangkapan itu, Sistoyo baru selesai mengikuti pendidikan dalam rangka promosi jabatan. Jaksa eselon IV tersebut juga menduduki jabatan di Kejari Cibinong sebagai Kepala Subbagian Pembinaan Kejari Cibinong. Sebelumnya, dia menjabat Kepala Seksi Intelijen Kejari Pamekasan, Madura.

Atas perbuatannya tersebut, Sistoyo disangka melanggar Pasal 5 Ayat 2, dan atau Pasal 12 huruf a dan b, dan atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

    Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

    Nasional
    Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

    Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

    Nasional
    Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

    Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

    Nasional
    Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

    Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

    Nasional
    Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

    Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

    Nasional
    Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

    Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

    Nasional
    Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

    Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

    Nasional
    Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

    Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

    Nasional
    Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

    Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

    Nasional
    Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

    Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

    Nasional
    Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

    Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

    Nasional
    Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

    Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

    Nasional
    Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

    Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

    Nasional
    Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

    Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

    Nasional
    Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

    Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com