Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sistoyo Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Kompas.com - 23/11/2011, 01:38 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan jaksa Sistoyo, pengusaha Edward, dan Anton Bambang, tersangka kasus suap terkait penuntutan perkara penipuan.

Untuk kepentingan penyidikan, selama 20 hari ke depan, ketiganya akan mendekam di sel tahanan mereka masing-masing. "Tersangka S ditahan di rutan Polda Metro Jaya," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan, Selasa (22/11/2011).

Sementara Edward dan Anton Bambang ditahan di Rutan Cipinang. Ketiganya hingga kini masih diperiksa oleh KPK.

Jaksa Sistoyo diduga menerima suap sehingga disangka melanggar Pasal 5 Ayat 2, dan atau Pasal 12 huruf a dan b, dan atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Edward dan Anton yang diduga menyuap disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 dan atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyuapan tersebut diduga berkaitan dengan perkara penipuan yang menjerat Edward dan tengah ditangani Sistoyo. Mereka dicokok KPK sesaat setelah diduga melakukan transaksi suap di halaman kantor Kejari Cibinong.

Dalam penangkapan itu, KPK menyita uang Rp 99,9 juta dalam amplop coklat yang ditemukan di mobil Sistoyo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com