Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JSI: Agenda Penegakan Hukum SBY Buruk

Kompas.com - 02/11/2011, 16:49 WIB
Ary Wibowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Hasil terbaru survei Jaringan Suara Indonesia (JSI) menyatakan mayoritas publik tidak puas terhadap agenda penegakan hukum Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Survei yang dilakukan pada 10-15 Oktober 2011 itu menunjukkan hanya 39,7 persen responden yang menganggap agenda penegakan hukum SBY baik. Sebanyak 51,5 persen menyatakan buruk dan 8,8 persen tidak menjawab.

Hasil tersebut didapatkan setelah dilakukan survei dengan wawancara tatap muka dengan teknik multistage random sampling terhadap 1.200 responden. Margin of error survei lebih kurang 2,9 persen.

Direkrut Eksekutif JSI Widdi Aswindi mengatakan, sebagian besar ketidakpuasan tersebut didapatkan oleh masyarakat yang tinggal di perkotaan. Sebanyak 58,7 persen responden di kota tidak puas terhadap agenda penegakan hukum SBY, 40,5 persen puas, dan 6,0 persen tidak menjawab.

Sementara di pedesaan, 45,4 persen responden menyatakan puas, 43,9 persen responden merasa tidak puas, dan 10,8 tidak menjawab.

"Jadi, janji kampanye presiden untuk memimpin pemberantasan korupsi tidak dipersepsi dengan baik oleh masyarakat. Ini juga akan menjadi pekerjaan agar presiden lebih punya peran dalam konteks penegakan hukum," kata Widdi.

Widdi menambahkan, dalam skala nasional, sejak Juli 2009 hingga Oktober 2011, kepuasan publik terhadap penegakan hukum semakin menurun. Hanya 31,1 persen responden yang menyatakan penegakan hukum di Indonesia baik. Sebanyak 39,7 persen menyatakan buruk, 19,9 persen menyatakan tidak baik maupun tidak buruk, dan 9,2 persen tidak menjawab.

"Dengan adanya hasil ini, bisa dikatakan sebagai pukulan terkeras buat negara. Sebab, artinya instansi pemerintah ataupun agenda pemerintah dalam penegakan hukum ini kurang berjalan dengan baik sehingga masih mendapat persepsi buruk di mata publik," kata Widdi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com