Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi I DPR Pertanyakan Sengketa Perbatasan

Kompas.com - 10/10/2011, 11:54 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan memanggil semua pihak terkait untuk mempertanyakan masalah sengketa wilayah dengan Malaysia di Dusun Camar Bulan, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

"Saya sudah bicara kepada teman-teman (Komisi I), dan semua mendukung untuk memperdalam masalah ini dan mempertanyakan kepada siapa pun yang harus bertanggung jawab," kata Wakil Ketua Komisi I TB Hasanuddin di Kompleks DPR, Senin (10/11/2011).

Hasanuddin mengatakan, ia sudah berbicara dengan pihak Kementerian Luar Negeri untuk membahas masalah ini. Pihak Kemlu, kata dia, berharap agar Bakorsultanal, dinas pemetaan, dan pihak lain ikut diundang DPR.

Berdasarkan informasi di lapangan, kata dia, Malaysia telah mengklaim bahwa wilayah di Dusun Camar Bulan dan Tanjung Datuk merupakan wilayahnya. Padahal, tutur dia, berdasarkan peta Belanda van Doorn tahun 1906, peta Samba Borneo buatan Belanda, dan Peta Federal Malay State tahun 1935 buatan Inggris, wilayah itu termasuk wilayah Indonesia.

"Kemudian ada MOU Border Commitee tahun 1976 di Kini Balu dan dilanjutkan MOU antara Pemerintah Indonesia dan Malaysia, yaitu Border Committe tahun 1978 di Semarang. Itu ada patok-patoknya. Ternyata sekarang patok itu kok bisa berubah?" tuturnya.

Di Camar Bulan, kata politisi PDI-P itu, Malaysia sudah menguasai seluas 1.495 hektar. Sementara itu, di wilayah Tanjung Datuk, katanya, Indonesia kehilangan 800 meter garis pantai.

Bagaimana kondisi di wilayah itu saat ini? Menurut Hasanuddin, Malaysia sudah membangun taman nasional dan budidaya penyu. Dia belum dapat informasi sejak kapan aktivitas itu berlangsung. Namun, jika melihat bangunan, Hasanuddin memperkirakan aktivitas sudah di atas lima tahun.

"Kalau masih status quo dijaga dong. Jangan sampai ada kegiatan orang lain. Kelihatannya ada kesalahan besar pada tim border committee. Dia tidak mengikuti peta-peta itu, atau ada kelalaian, atau ada kesengajaan. Itu perlu kita perdalam karena tidak boleh menggadaikan (wilayah) untuk kepentingan pribadi," kata dia.

Sebelumnya, juru bicara Kemlu, Michael Tene, mengatakan, batas wilayah RI-Malaysia di daerah Kampung Camar saat ini masih dalam tahap perundingan. Perundingan lanjutan akan berlangsung pada 16-18 Oktober.

Michael menegaskan, Pemerintah Indonesia dalam setiap perundingan perbatasan selalu mengedepankan kepentingan nasional dan berpedoman kepada Konvensi Hukum Laut yang dibuat PBB (UNCLOS).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com