Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukti Cukup Tetapkan Tersangka Baru

Kompas.com - 16/08/2011, 10:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com Bukti-bukti yang dikumpulkan polisi dalam kasus dugaan pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi sudah cukup untuk menetapkan tersangka baru. Tersangka baru itu bisa berasal dari Komisi Pemilihan Umum, Mahkamah Konstitusi, dan pihak yang berkepentingan dengan surat tersebut.

Hal itu dikatakan anggota Panitia Kerja (Panja) Mafia Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) A Malik Haramain di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2011). "Cukup bagi polisi untuk tetapkan tersangka selanjutnya," katanya.

Malik menjelaskan, pemalsuan surat MK bernomor 112 mengenai penetapan perolehan suara Pemilu Daerah Pemilihan I Sulawesi Selatan itu melibatkan tiga pihak. Mereka adalah orang yang berkepentingan langsung, yakni Dewi Yasin Limpo; pihak yang berwewenang menetapkan kursi, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU); dan pihak yang mengeluarkan surat, yakni Mahkamah Konstitusi.

"Siapa yang nanti ditetapkan jadi tersangka, polisi pasti lebih tahu," ujarnya. Pasalnya, polisi telah mengumpulkan banyak fakta dan data dengan memeriksa banyak pihak, termasuk mantan Komisioner KPU Andi Nurpati dan Dewi Yasin Limpo. Polisi juga sudah melakukan rekonstruksi serta uji silang.

Hingga saat ini, polisi baru menetapkan satu tersangka kasus surat palsu MK, yakni mantan juru panggil MK, Masyhuri Hasan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com