JAKARTA, KOMPAS.com — Advokat senior, Todung Mulya Lubis, mengharapkan agar tim pemeriksa alat bukti milik M Nazaruddin harus benar-benar kredibel dan tidak bisa diintervensi oleh kepentingan apa pun. Ia menilai alat bukti tersebut amat bernilai dan orang akan membayar mahal untuk melakukan penghilangan barang bukti.
"Kita harus berhati-hati sama pihak-pihak yang tidak ingin kasus ini terbongkar karena bisa saja mereka akan melakukan apa saja untuk menghilangkan bukti," ujar Todung di Jakarta, Rabu (10/8/2011).
Sebelum ditahan pihak kepolisian Kolombia, tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan wisma atlet SEA Games 2011, M Nazaruddin, sempat menitipkan tas kecil kepada Duta Besar Indonesia untuk Kolombia Michael Menufandu. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto mengatakan, tas tersebut disegel.
"Itu (tas tersegel) penting, biarpun itu kita tidak tahu isinya. Bisa saja alat bukti itu tidak selamat," tambah Todung.
Ia berharap agar pemulangan Nazaruddin dapat diselesaikan dengan baik oleh pemerintah. Menurutnya, jika proses pemulangan Nazaruddin tidak dilakukan dengan cepat, ia khawatir beberapa bukti-bukti yang dibawa oleh mantan Bendahara Umum Demokrat itu akan hilang.
"Karena saya takut juga nanti alat bukti ini bisa saja menguap kalau dibiarkan terlalu lama, jadi makin ke sini bisa saja makin menguap," tukasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Max Sopacua meminta pengamanan menyeluruh dicurahkan dalam pengawalan Nazaruddin, termasuk tas yang dibawanya. Ia memperkirakan isi tas tersebut terkait dengan petualangan Nazaruddin selama ini, mulai dari Singapura hingga pernyataan-pernyataan kontroversialnya melalui wawancara via Skype atau telepon, yang diperdengarkan langsung di stasiun televisi di Tanah Air, serta layanan BlackBerry Messenger.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.