JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri menanggapi dingin tuntutan ribuan pendukung Panji Gumilang dan Abdul Halim yang meminta proses penyidikan kasus dugaan pemalsuan akta otentik Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) dihentikan. Salah satu tuntutan ribuan pendemo dari Masyarakat Indonesia Membangun (MIM) yang digelar Kamis (14/7/2011), adalah menuntut kepolisian segera membebaskan Abdul Halim, staf Panji, yang kini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Ketika dimintai tanggapan atas tuntutan itu, Wakil Kepala Bareskrim Polri Inspektur Jenderal Matius Salempang di Mabes Polri, Kamis (14/7/2011), menjawab santai, "Burung dilepas."
Matius mengatakan, kasus itu masih dalam proses penyidikan yang tidak dapat diintervensi siapa pun. Pihaknya belum mengambil sikap terkait tidak hadirnya kembali Panji dalam pemeriksaan hari ini dengan alasan sakit.
Sebelumnya, Ali Tanjung, pengacara Panji, kembali menyampaikan hasil pemeriksaan kesehatan terakhir kliennya yang dilakukan dokter Poliklinik di Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat. Dalam surat itu, dokter belum mengizinkan Panji untuk diperiksa karena ada gangguan jantung.
"Salah satu persyaratan supaya sah (pemeriksaan) itu orang harus sehat. Pertanyaan pertama (waktu pemeriksaan), 'Sehatkan saudara untuk diperiksa sebagai saksi atau tersangka?' Kalau dia nyatakan tidak sehat, ya hentikan penyidikan," jelas Matius.
Dikatakan Matius, pihaknya berharap agar massa pendukung Panji dapat menyampaikan pendapat dengan tertib.
"Jalan ini kepentingan orang banyak. Kita harus hargai," kata Matius seusai meminta kepada Ali agar massa dapat berorasi di Lapangan Bhayangkara di depan Mabes Polri.
Pantauan Kompas.com, iring-iringan ribuan pendukung Panji masih berjalan masuk ke dalam Lapangan Bhayangkara. Mereka mengenakan celana hitam dan kemeja putih sambil membawa bendera Merah Putih.
Beberapa perwakilan dari pendemo telah masuk ke dalam Bareskrim Polri untuk menyampaikan pendapat dengan para pejabat Bareskrim Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.