Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Bantah Ini Pengalihan Isu

Kompas.com - 28/01/2011, 20:29 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — KPK membantah penyidikan dan penahanan atas 19 tersangka kasus cek perjalanan sebagai bentuk pengalihan isu. KPK diduga berusaha melakukan pengalihan isu oleh salah satu tersangka yang ditahan, Angelina Pattisiana.

Bantahan ini disampaikan juru bicara KPK, Johan Budi, dalam jumpa pers di kantor KPK, Jumat (28/1/2011) malam. "KPK bekerja berdasarkan azas hukum dan tidak ada kaitannya dengan politik, pencitraan, maupun pengalihan isu," ujar Johan Budi.

Penyidikan dan penahanan ini, ujar Johan, merupakan proses biasa dalam penyelidikan kasus. Penahanan ini dilakukan karena KPK punya alasan subyektif dan obyektif. " Ini proses biasa. Mereka ditahan karena ada alasan subyektif dari penyidik KPK, kalau-kalau ada yang melarikan diri atau menghilangkan bukti. Ada juga alasan obyektif. Ada kewenangan KPK untuk penahanan. Hari ini dirasa memang tepat untuk proses pengembangan kasus dan penahanan," kata Johan.

Johan juga menjelaskan,  19 tersangka ini dijerat melakukan pelanggaran Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.junto Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Masih ada lima orang lagi yang akan dipanggil minggu depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com