Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gayus "Tembak" Denny

Kompas.com - 19/01/2011, 14:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Terpidana kasus mafia pajak, Gayus Halomoan Tambunan, membeberkan berbagai hal yang dilakukan Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (PMH) Denny Indrayana, terutama yang berkaitan dengan kasusnya. Gayus menyatakan kekecewaannya. Ia menceritakan, ketika awal kasus ini terungkap pada Maret 2010 lalu, ia bertemu dengan Denny pada tanggal 18, 22, dan 24 Maret.

"Berulangkali Denny mengatakan agar kasus mafia hukum ditangani KPK karena ia tidak percaya pada Polri," ungkap Gayus, seusai sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2011).

Bahkan, ujar Gayus, Denny-lah yang menyuruhnya untuk terbang ke Singapura agar tak dijadikan korban bersama Andi Kosasih dan Haposan Hutagalung. Kemudian, menurutnya, Denny pula yang berinisiatif menjemput dan membawanya pulang ke Indonesia pada akhir Maret 2010.

"Saat di Singapura, saya memberitahu ada uang lebih dari Rp 50 miliar di safe deposit box dan saya tidak pernah menyatakan itu berasal dari Bakrie Group," katanya.

Ia juga membeberkan, letupan-letupan yang dipublikasikan Satgas, salah satunya diunggahnya paspor atas nama Sonny Laksono di Twitter Denny Indrayana merupakan bagian untuk mengalihkan perhatian publik "Agar perhatian orang tidak ke direktur, dirjen, maupun jaksa Cirus," ujar Gayus.

Gayus juga mengomentari pesan BlackBerry Messanger (BBM) yang dikirimkan Denny ke istrinya, Milana. "Denny tidak hanya berkomunikasi ke istri saya, tetapi juga ingin mengintimidasi istri saya. Denny tidak berempati kepada perempuan yang sedang sedih dan tertekan karena suaminya dipenjara dan mengurus anak-anak sendiri," kata dia.

Majelis hakim yang diketuai Albertina Ho memvonis Gayus dengan hukuman tujuh tahun penjara. Majelis hakim menilai, Gayus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Selain memvonis tujuh tahun penjara, majelis juga memvonis Gayus membayar denda sebesar Rp 300 juta.  Putusan itu jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yakni hukuman penjara selama 20 tahun ditambah denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan penjara.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    BKKBN Masih Verifikasi Situasi Stunting Terkini di Indonesia

    BKKBN Masih Verifikasi Situasi Stunting Terkini di Indonesia

    Nasional
    Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

    Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

    Nasional
    Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

    Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

    Nasional
    Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

    Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

    Nasional
    Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

    Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

    Nasional
    Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

    Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

    Nasional
    MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

    MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

    Nasional
    Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

    Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

    Nasional
    Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

    Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

    Nasional
    Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

    Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

    Nasional
    CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

    CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

    Nasional
    Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum 'Move On'

    Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum "Move On"

    Nasional
    CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

    CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

    Nasional
    Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada 'Stabilo KPK'

    Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada "Stabilo KPK"

    Nasional
    CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

    CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com