Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gayus "Tembak" Denny

Kompas.com - 19/01/2011, 14:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Terpidana kasus mafia pajak, Gayus Halomoan Tambunan, membeberkan berbagai hal yang dilakukan Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (PMH) Denny Indrayana, terutama yang berkaitan dengan kasusnya. Gayus menyatakan kekecewaannya. Ia menceritakan, ketika awal kasus ini terungkap pada Maret 2010 lalu, ia bertemu dengan Denny pada tanggal 18, 22, dan 24 Maret.

"Berulangkali Denny mengatakan agar kasus mafia hukum ditangani KPK karena ia tidak percaya pada Polri," ungkap Gayus, seusai sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2011).

Bahkan, ujar Gayus, Denny-lah yang menyuruhnya untuk terbang ke Singapura agar tak dijadikan korban bersama Andi Kosasih dan Haposan Hutagalung. Kemudian, menurutnya, Denny pula yang berinisiatif menjemput dan membawanya pulang ke Indonesia pada akhir Maret 2010.

"Saat di Singapura, saya memberitahu ada uang lebih dari Rp 50 miliar di safe deposit box dan saya tidak pernah menyatakan itu berasal dari Bakrie Group," katanya.

Ia juga membeberkan, letupan-letupan yang dipublikasikan Satgas, salah satunya diunggahnya paspor atas nama Sonny Laksono di Twitter Denny Indrayana merupakan bagian untuk mengalihkan perhatian publik "Agar perhatian orang tidak ke direktur, dirjen, maupun jaksa Cirus," ujar Gayus.

Gayus juga mengomentari pesan BlackBerry Messanger (BBM) yang dikirimkan Denny ke istrinya, Milana. "Denny tidak hanya berkomunikasi ke istri saya, tetapi juga ingin mengintimidasi istri saya. Denny tidak berempati kepada perempuan yang sedang sedih dan tertekan karena suaminya dipenjara dan mengurus anak-anak sendiri," kata dia.

Majelis hakim yang diketuai Albertina Ho memvonis Gayus dengan hukuman tujuh tahun penjara. Majelis hakim menilai, Gayus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Selain memvonis tujuh tahun penjara, majelis juga memvonis Gayus membayar denda sebesar Rp 300 juta.  Putusan itu jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yakni hukuman penjara selama 20 tahun ditambah denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan penjara.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
     PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

    PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

    Nasional
    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

    Nasional
    LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

    LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

    Nasional
    MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

    MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

    Nasional
    PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

    PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

    Nasional
    Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

    Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

    Nasional
    Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

    Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

    Nasional
    'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

    "Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

    Nasional
    Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

    Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

    Nasional
    Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

    Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

    Nasional
    Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

    Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

    Nasional
    Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

    Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

    Nasional
    PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

    PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

    Nasional
    Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

    Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com