Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gayus Divonis Tujuh Tahun

Kompas.com - 19/01/2011, 13:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim memvonis terdakwa Gayus Halomoan Tambunan, mantan pegawai pajak, dengan hukuman tujuh tahun penjara. Majelis hakim menilai Gayus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Selain memvonis tujuh tahun penjara, majelis juga memvonis Gayus membayar denda sebesar Rp 300 juta. "Apabila denda tidak dibayar diganti tiga bulan kurungan," ucap Albertina Ho, ketua majelis hakim, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2011). Albertina didampingi dua hakim anggota yakni Tahsin dan Sunardi.

Putusan itu jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yakni hukuman penjara selama 20 tahun ditambah denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan penjara.

Menurut hakim, Gayus terbukti melakukan korupsi saat menangani keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (PT SAT). Sebagai pelaksana di Direktorat Keberatan dan Banding Ditjen Pajak, Gayus tidak teliti, tidak tepat, tidak cermat, serta tidak menyeluruh sebelum mengusulkan menerima keberatan pajak. Selain itu, hakim menilai Gayus telah menyalahgunakan wewenang.

Akibat diterimanya keberatan pajak itu, hakim menilai negara dirugikan sebesar Rp 570 juta. Terkait kasus itu, hakim menjerat Gayus Pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Terkait perkara kedua, menurut hakim, Gayus terbukti menyuap penyidik Bareskrim Polri sekitar 760.000 dollar AS melalui Haposan Hutagalung selama proses penyidikan tahun 2009. Suap itu agar dirinya tidak ditahan, rumahnya di kawasan Kepala Gading, Jakarta Utara, tidak disita, uangnya di rekening di Bank Mandiri tidak diblokir, serta agar diperbolehkan diperiksa di luar Gedung Bareskrim Polri.

Dalam pertimbangan, hakim menilai pencabutan keterangan di berita acara pemeriksaan saksi-saksi terkait suap itu tidak beralasan hukum. Terkait kasus itu, majelis menjerat Gayus dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.

Dalam perkara tiga, menurut hakim, Gayus terbukti memberikan janji uang sebesar 40.000 dollar AS kepada Muhtadi Asnun, ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara di Pengadilan Negeri Tangerang. Dari uang itu, sebesar 10.000 dollar AS akan diserahkan kepada dua hakim anggota.

"Uang itu untuk memengaruhi putusan," ucap Albertina. Terkait perkara itu, hakim menjerat Gayus dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.

Dalam perkara keempat, menurut hakim, Gayus terbukti memberikan keterangan palsu terkait asal usul hartanya senilai Rp 28 miliar di rekening yang diblokir penyidik. Uang itu diklaim hasil pengadaan tanah di daerah Jakarta Utara, antara Gayus dan Andy Kosasih.

Menurut hakim, uang Rp 28 miliar itu patut diduga hasil dari tindak pidana korupsi selama berkerja di Direktorat Jenderal Pajak. Terkait perkara itu, hakim menjerat Pasal 22 Jo 28 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Ganjar Ajak Pendukung Doakan Warga Terdampak Erupsi Gunung Marapi

    Ganjar Ajak Pendukung Doakan Warga Terdampak Erupsi Gunung Marapi

    Nasional
    Puji Kinerja Kementerian PUPR, Jokowi: Bagus, Paling Mendahului dalam Realisasi Anggaran

    Puji Kinerja Kementerian PUPR, Jokowi: Bagus, Paling Mendahului dalam Realisasi Anggaran

    Nasional
    Mensos Risma: Doni Monardo Layak Jadi Pahlawan Nasional

    Mensos Risma: Doni Monardo Layak Jadi Pahlawan Nasional

    Nasional
    Mabes TNI Berencana Ajukan Doni Monardo sebagai Pahlawan Nasional

    Mabes TNI Berencana Ajukan Doni Monardo sebagai Pahlawan Nasional

    Nasional
    Kebocoran Data Pemilih Disebut Tak Berasal dari Bawaslu

    Kebocoran Data Pemilih Disebut Tak Berasal dari Bawaslu

    Nasional
    Kemenkominfo Kirim Surat ke KPU, Minta Klarifikasi soal Dugaan Kebocoran Data Pemilih

    Kemenkominfo Kirim Surat ke KPU, Minta Klarifikasi soal Dugaan Kebocoran Data Pemilih

    Nasional
    Janjikan Dana Abadi Pesantren, Gibran Ingin Santri Tak Hanya Pintar Mengaji

    Janjikan Dana Abadi Pesantren, Gibran Ingin Santri Tak Hanya Pintar Mengaji

    Nasional
    Bantah Agus Rahardjo, Jokowi: Buktinya Pak Setya Novanto Divonis 15 Tahun

    Bantah Agus Rahardjo, Jokowi: Buktinya Pak Setya Novanto Divonis 15 Tahun

    Nasional
    Kampanye di Ponpes Nurussalam Karawang, Anies Ingin Hapus Perbedaan Sekolah Swasta dan Negeri

    Kampanye di Ponpes Nurussalam Karawang, Anies Ingin Hapus Perbedaan Sekolah Swasta dan Negeri

    Nasional
    Bantah Intervensi KPK soal Kasus Setnov, Jokowi: Cek Pemberitaan November 2017

    Bantah Intervensi KPK soal Kasus Setnov, Jokowi: Cek Pemberitaan November 2017

    Nasional
    Buku Elektronik 'Pemilu Damai Pedia' Diluncurkan, Masyarakat Bisa Cek DPT dan Profil Calon

    Buku Elektronik "Pemilu Damai Pedia" Diluncurkan, Masyarakat Bisa Cek DPT dan Profil Calon

    Nasional
    Kampanye di Karawang, Anies Bagi-bagi Peci dan Sarung untuk Santri

    Kampanye di Karawang, Anies Bagi-bagi Peci dan Sarung untuk Santri

    Nasional
    Jawab Mahasiswa yang Anggap Program OK OCE Anies Gagal, Muhaimin: Itu Program Sandiaga Uno

    Jawab Mahasiswa yang Anggap Program OK OCE Anies Gagal, Muhaimin: Itu Program Sandiaga Uno

    Nasional
    Kapolri Datangi KPK, Disambut Nawawi Pomolango

    Kapolri Datangi KPK, Disambut Nawawi Pomolango

    Nasional
    Kampanye di Palu, Ganjar: Buat Saya, Sulteng Sudah di Hati

    Kampanye di Palu, Ganjar: Buat Saya, Sulteng Sudah di Hati

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Lengkapi Profil
    Lengkapi Profil

    Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com