Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratifikasi Konvensi Internasional Hak-hak Penyandang Cacat

Kompas.com - 05/12/2008, 19:54 WIB

DEPOK, JUMAT — Para penyandang cacat Indonesia berharap, pemerintah segera meratifikasi Konvensi Internasional Hak-hak Penyandang Cacat karena konvensi tersebut sangat detail mengakomodasi kebutuhan hak penyandang cacat.

"Diharapkan seluruh peraturan perundangan yang terkait dengan penyandang cacat dapat diharmonisasi atau disempurnakan," ujar Ketua Panitia Hari Internasional Penyandang Cacat (Hipenca), Afrizar Zakaria pada rangkaian acara Hipenca di Depok, Jumat (5/12).

Hipenca diperingati setiap tanggal 3 Desember. Untuk tahun 2008, tema yang diangkat adalah The International Convention of Persons with Disability, Dignity and Justice For All of Us dan tema nasional Pemenuhan Hak dan Martabat serta Keadilan bagi Penyandang Cacat melalui Ratifikasi Konvensi Internasional Hak-hak Penyandang Cacat.

Untuk memperingati Hipenca tersebut, digelar sejumlah kegiatan berupa pentas seni, pameran kerajinan tangan hasil karya penyandang cacat, pameran foto, dan bazar dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat yang peduli terhadap penyandang cacat.

Pada pentas seni ditampilkan tarian Kuda Lumping yang disajikan oleh para siswi tuna rungu Pangudi Luhur. Dengan lincah mereka menari-nari sesuai entakan musik. Padahal, mereka tak mampu mendengar musik tersebut. Penampilan Diferensia Band yang para pemainnya adalah penyandang tuna netra mampu menampilkan lagu Sahabat (Nidji) yang dinyayikan seorang tuna netra dan diiringi gerak bahasa isyarat tangan oleh murid-murid dari Panti Sosial Tuna Rungu Wicara Melati Bambu Apus. Begitu juga saat mereka mengiringi penampilan Bondan Prakoso dan Fade 2 Black yang bisa mengawinkan musik keroncong dan rap.

"Kami hanya berlatih satu kali, tapi hasilnya luar biasa," kata Bondan Prakoso memuji penampilan Band Diferensia.

Tujuan diadakannya acara tersebut di atas adalah untuk memperlihatkan pada khalayak umum bahwa penyandang cacat pun bisa berkarya dan berprestasi seperti warga masyarakat lainnya. Juga untuk memperlihatkan pada dunia usaha di Indonesia agar penyandang cacat dapat diterima sebagai tenaga kerja sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat yang sampai saat ini masih jauh dari harapan.

Walaupun UU tersebut telah ada sejak 10 tahun lalu dan UU tersebut mengharuskan BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta yang mempekerjakan lebih dari 100 karyawan, wajib mempekerjakan penyandang cacat setidaknya satu persen dari total karyawannya.

Namun, berdasar hitungan kasar yang dimiliki Persatuan Penyandang Cacat Indonesia (PPCI) yang disampaikan Ketua Umum PPCI Siswadi, dari sekitar 30 juta pekerja sektor informal di Indonesia, baru 300 penyandang cacat yang sudah bekerja atau hanya 0,001 persen.

Ke depan, para penyandang cacat berharap agar dapat segera tercapai kesamaan kesempatan dan partisipasi penuh penyandang cacat dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan, dan lingkungan yang kondusif yang mendukung kemandirian penyandang cacat. Masih banyak fasilitas umum di Indonesia yang kurang mengakomodasi para penyandang cacat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com