Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratifikasi Konvensi Internasional Hak-hak Penyandang Cacat

Kompas.com - 05/12/2008, 19:54 WIB

DEPOK, JUMAT — Para penyandang cacat Indonesia berharap, pemerintah segera meratifikasi Konvensi Internasional Hak-hak Penyandang Cacat karena konvensi tersebut sangat detail mengakomodasi kebutuhan hak penyandang cacat.

"Diharapkan seluruh peraturan perundangan yang terkait dengan penyandang cacat dapat diharmonisasi atau disempurnakan," ujar Ketua Panitia Hari Internasional Penyandang Cacat (Hipenca), Afrizar Zakaria pada rangkaian acara Hipenca di Depok, Jumat (5/12).

Hipenca diperingati setiap tanggal 3 Desember. Untuk tahun 2008, tema yang diangkat adalah The International Convention of Persons with Disability, Dignity and Justice For All of Us dan tema nasional Pemenuhan Hak dan Martabat serta Keadilan bagi Penyandang Cacat melalui Ratifikasi Konvensi Internasional Hak-hak Penyandang Cacat.

Untuk memperingati Hipenca tersebut, digelar sejumlah kegiatan berupa pentas seni, pameran kerajinan tangan hasil karya penyandang cacat, pameran foto, dan bazar dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat yang peduli terhadap penyandang cacat.

Pada pentas seni ditampilkan tarian Kuda Lumping yang disajikan oleh para siswi tuna rungu Pangudi Luhur. Dengan lincah mereka menari-nari sesuai entakan musik. Padahal, mereka tak mampu mendengar musik tersebut. Penampilan Diferensia Band yang para pemainnya adalah penyandang tuna netra mampu menampilkan lagu Sahabat (Nidji) yang dinyayikan seorang tuna netra dan diiringi gerak bahasa isyarat tangan oleh murid-murid dari Panti Sosial Tuna Rungu Wicara Melati Bambu Apus. Begitu juga saat mereka mengiringi penampilan Bondan Prakoso dan Fade 2 Black yang bisa mengawinkan musik keroncong dan rap.

"Kami hanya berlatih satu kali, tapi hasilnya luar biasa," kata Bondan Prakoso memuji penampilan Band Diferensia.

Tujuan diadakannya acara tersebut di atas adalah untuk memperlihatkan pada khalayak umum bahwa penyandang cacat pun bisa berkarya dan berprestasi seperti warga masyarakat lainnya. Juga untuk memperlihatkan pada dunia usaha di Indonesia agar penyandang cacat dapat diterima sebagai tenaga kerja sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat yang sampai saat ini masih jauh dari harapan.

Walaupun UU tersebut telah ada sejak 10 tahun lalu dan UU tersebut mengharuskan BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta yang mempekerjakan lebih dari 100 karyawan, wajib mempekerjakan penyandang cacat setidaknya satu persen dari total karyawannya.

Namun, berdasar hitungan kasar yang dimiliki Persatuan Penyandang Cacat Indonesia (PPCI) yang disampaikan Ketua Umum PPCI Siswadi, dari sekitar 30 juta pekerja sektor informal di Indonesia, baru 300 penyandang cacat yang sudah bekerja atau hanya 0,001 persen.

Ke depan, para penyandang cacat berharap agar dapat segera tercapai kesamaan kesempatan dan partisipasi penuh penyandang cacat dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan, dan lingkungan yang kondusif yang mendukung kemandirian penyandang cacat. Masih banyak fasilitas umum di Indonesia yang kurang mengakomodasi para penyandang cacat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com