Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaum LGBT Masih Terdiskriminasi

Kompas.com - 11/11/2008, 12:29 WIB

JAKARTA, SELASA - Isu seksual yang ditabukan seperti LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender/ Transeksual) seharusnya disosialisasikan secara meluas pada masyarakat. Pasalnya, masih banyak ketidakadilan dan penolakan masyarakat terhadap kaum LGBT yang masih dipinggirkan hingga sekarang.

Hal itu dikatakan aktivis perempuan Siti Musdah Mulia dalam seminar nasional "Seksualitas yang Ditabukan: Tantangan Keberagaman" yang diadakan Yayasan Kalyanamitra di Hotel Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (11/11).  "Kaum LGBT masih didiskriminasi terutama oleh kelompok penganut agama beraliran fundamentalis atau tradisionalis. Padahal perlu adanya pembedaan antara tiga konsep dalam studi seksualitas yakni orientasi seksual, perilaku seksual dan identitas jender," ujar Musdah.

Ia menjelaskan masih ada kerancuan pada kelompok fundamentalis dan masyarakat awam mengenai orientasi seksual yang bersifat kodrat (given/ fitrah), sedangkan perilaku seksual lebih bersifat konstruksi sosial. Kerancuan dalam memahami ketiga konsep ini, menurut Musdah, akan membawa pemahaman yang keliru soal LGBT, khususnya dalam perspektif agama.

"Mereka juga tidak dapat membedakan antara problem identitas jender dengan orientasi seksual, bahkan tak bisa membedakan antara homo dan waria. Bahkan dengan anggapan setiap homo pasti pelaku sodomi padahal realitasnya, sodomi justru dilakukan oleh kelompok hetero (orientasi seks tak sejenis)," jelasnya.

Musdah menerangkan tafsir keagamaan dikuasai oleh paradigma heteronormativitas yaitu ideologi yang mengharuskan manusia berpasangan secara lawan jenis dan harus tunduk pada aturan heteroseksualitas. Akibat hegemoni paradigma itu, kaum LGBT dianggap menyimpang, tidak normal dan berdosa secara agama, padahal faktanya tidak seperti itu.

"Yang perlu ditekankan, hukum agama berkaitan dengan perilaku seksual bukan orientasi seksual, sebab bagaimana mungkin seseorang dihukum karena sesuatu yang bukan menjadi pilihannya," ujarnya.

Ia menitikberatkan pentingnya mengampanyekan kepada publik, apapun orientasi seksual seseorang, yang paling penting perilaku seksualnya aman, nyaman dan bertanggung jawab serta tidak bertentangan dengan aturan agama, seperti berzina, melacurkan diri, incest, pedofil, kekerasan seksual, dan sebagainya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com