Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lembaga Penyiaran Resah, Minta Kepastian Hukum

Kompas.com - 29/08/2008, 19:40 WIB

 BANDUNG, JUMAT - Berubah-ubahnya regulasi izin penyiaran di Indonesia mempersulit dan membingungkan masyarakat, khususnya pengusaha siaran, baik radio dan televisi. Di tengah-tengah kondisi ketidakpastian hukum ini, para pengaju izin siaran diresahkan pula dengan kabar penertiban lembaga penyiaran tidak berizin.

Demikian terungkap di dalam Diskusi Publik bertajuk "Menuju Kepastian Sistem Regulasi Penyiaran Indonesia" yang diadakan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat, Jumat (29/8) di Bandung. Acara ini dihadiri para anggota KPID, KPI Pusat, utusan dari Departemen Komunikasi dan Informatika RI, dan para pengusaha penyiaran di Jabar.

Keluhan mengenai ketidakpastian hukum proses izin siaran mengemuka di dalam diskusi ini. Kukun Kurnia, pemilik PT Radio GRG Global Pro duction misalnya, sudah 4 tahun lebih mengurus perizinan siaran hanyalah memperoleh Izin Prinsip Penyiaran (IPP) status percobaan. Namun, hingga kini belumlah mengantungi Izin Siaran Radio (ISR). Penyebab utamanya adalah berganti-gantinya regulasi penyiaran.

"Mana sih yang sebetulnya sah? Gonta ganti PP, ganti pula aturan. Kalau begini rakyat pula kan yang dirugikan? Jangan sampai kami mengajukan class action," tuturnya dengan nada tinggi. Dalam beberapa tahun terakhir, kewenangan perizinan penyiaran da n mekanismenya berubah-ubah. Yang terbaru, perizinan diambil alih pusat (Depkominfo) lewat keluarnya PP 38/2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan. Tidak lagi di dinas perhubungan provinsi. Namun, pada praktiknya, masih kerap terjadi persoalan.

Ini dialami Endang Supardi, pemilik Radio Galaksi, Sukabumi. Sejak tahun 2000 terhitung ia berjuang mendapatkan ISR. "Saya sudah pernah mendapat frekuensi. Tetapi, pas ganti regulasi, diubah lagi frekuensinya. Justru ada di luar kanal semestinya," keluh Endang.

Rafiudin, pengurus izin siaran sebuah radio swasta di Garut, bahkan mengaku sempat mendapatkan perintah untuk menghentikan siaran dari Depkominfo. Meskipun, ia sudah mengantongi Rekomendasi Kelayakan dan menempuh Evaluasi Dengar Pendapat sebagai syarat perizinan resmi.

Ia pun mengeluhkan biaya investasi jutaan rupiah yang harus terbuang. "Padahal, keberadaan kami (radio swasta) ini kan jelas mendukung program pemerintah mengatasi persoalan SDM," tuturnya. Ia pun mendesak KPID Jabar segera melakukan Rapat Forum Bersama (RFB), yaitu rapat KPID-Depkominfo yang akan memutuskan diterima tidaknya IPP untuk kemudian diproses menjadi ISR. "Daerah lainnya kan sudah. Kenapa Jabar itu justru belum," gugatnya.

Ketua KPID Jabar Dadang Rahmat Hidayat membenarkan, RFB sangat ditunggu-tunggu. Saat ini, terdapat 124 izin siaran yang telah diloloskan KPID Jabar dan tinggal menunggu RFB ini. Sudah hampir 3 tahun RFB ini tertunda. Maka, dalam kesempatan ini ia ikut meminta Depkominfo memberi kepastian.

Terkait hal ini, Direktur Kelembagaan Komunikasi Pemerintah Daerah Depkominfo Bambang Subiantoro mengatakan, RFB ini akan dilakuka secepatnya. "Paling lambat akhir tahun. Ada 1.760 izin yang dilakukan pra FRB. Untuk Jabar, akan kami percepat," janjinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com