Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanpa Nomor Urut, Posisi Caleg Golkar Setara

Kompas.com - 15/08/2008, 21:01 WIB

JAKARTA, JUMAT - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar telah menetapkan tidak akan memakai nomor urut dalam menentukan daftar calon legislatif (caleg) yang akan duduk di DPR pada Pemilu 2009. Ketentuan itu tidak hanya berlaku bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), tapi juga caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Menurut Syamsul Muarif, ketua koordinator bidang OKK (Organisasi Keanggotaan Kader) DPP Partai Golkar, keputusan untuk tidak memakai nomor urut dalam daftar caleg bertujuan untuk memberikan posisi dan peluang yang sama bagi setiap caleg.

"Tanpa adanya nomor urut, akan membuat caleg yang terpilih merupakan caleg yang benar-benar pilihan masyarakat," kata Syamsul di Jakarta, Jumat (15/8). Syamsul mengatakan, dengan tidak adanya nomor urut daftar caleg membuat persaingan antarcaleg akan sesuai dengan kemampuan dan kualitas caleg.

"Karena DPP Partai Golkar menilai semua kader yang terpilih menjadi caleg mempunyai kualitas dan kemampuan yang sama, sehingga tidak perlu memakai nomor urut. Dilihat dari faktor pendidikan, semua caleg yang diusung Golkar pada pemilu 2009 adalah kader dengan pendidikan terakhir sarjana," beber Syamsul.

Masih menurut Syamsul, belum tentu caleg yang berada di nomor urut pertama itu disukai oleh masyarakat.

"Jadi pendapat tentang caleg yang berada di urutan pertama tidak perlu kerja keras, sedangkan yang berada di urutan nomor empat ke bawah harus bekerja keras dalam mendapatkan suara, tidak akan terjadi lagi di Golkar. Karena caleg Golkar yang akan duduk di parlemen, adalah caleg yang mendapatkan suara terbanyak dari masyarakat," ungkap Syamsul. (C11-08)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com