PSHK: Setelah Ditelaah, Tidak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Denny Indrayana
Abba Gabrillin
Kompas.com - 26/03/2015, 15:10 WIB
Vitri mengatakan, sekali pun uang tersebut disetorkan lebih dulu ke rekening pribadi sebelum ke rekening negara, hal itu adalah sesuatu yang biasa dilakukan di kementerian.