Tak Lapor Dana Kampanye, Caleg Bisa Dijerat Pasal Gratifikasi
Deytri Robekka Aritonang
Kompas.com - 16/09/2013, 15:48 WIB
KPK menegaskan, caleg, terutama caleg petahana, harus melaporkan dana kampanye pemilu yang diperoleh dan digunakannya. Jika tidak, yang bersangkutan bisa dijerat dengan pasal gratifikasi.