Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Lapor Dana Kampanye, Caleg Bisa Dijerat Pasal Gratifikasi

Kompas.com - 16/09/2013, 15:48 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA,KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, calon anggota cegislatif (caleg), terutama caleg petahana, harus melaporkan dana kampanye pemilu yang diperoleh dan digunakannya. Jika tidak, yang bersangkutan bisa dijerat dengan pasal gratifikasi.

“Kalau pejabat publik menerima (sumbangan), apa pun dalilnya, harus taat dan harus lapor. Kalau caleg incumbent menerima, itu masuk gratifikasi,” ujar Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja usai kuliah “Upaya Pemberantasan Korupsi dan Anatomi Korupsi pada Pelaksanaan Pemilu”, Senin (16/9/2013) di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta Pusat.

Dia mengatakan, meskipun Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif dan Peraturan KPU Nomor 17 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Legislatif, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah mengatur hal tersebut.

“Kan ada UU KPK. KPU sudah tahu, UU KPK menangani gratifikasi, tinggal mengutip saja. Yang penting penerimanya pejabat publik, itu termasuk gratifikasi,” pungkas mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional itu.

Dia menegaskan, yang terpenting adalah keterbukaan caleg terhadap dana kampanye yang digunakannya. Menurutnya, jika caleg menerima sumbangan dan menggunakannya untuk kampanye, maka harus dilaporkan kepada KPU.

“Kalau dia ada keterbukaan dan peruntukannya untuk kampanye, ada aturan (untuk melaporkan). Kalau dia tak masukan (dalam laporan kampanye), apa ada kaitan dengan jabatannya,” tukas Adnan.

Ia mengatakan, justru lebih menguntungkan bagi caleg untuk melaporkan dana kampanyenya.

“Daripada harus masuk rezim gratifikasi KPK. Padahal kan bukan urusan KPK, karena yang rugi malah calon itu sendiri,” kata dia.

Dia memaklumi jika KPU tidak mengatur perihal gratifikasi tersebut. Pasalnya, kata dia, jika KPU berkeras menerapkan aturan itu akan terjadi penolakan karena hal itu tidak diatur dalam UU Pemilu Legislatif.

“Konsekuensinya, kalau pejabat incumbent, kena aturan (gratifikasi). Mudah-mudahan mereka mau diatur,” tegas Adnan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com