JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Istana menilai, surat edaran yang dikeluarkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti soal perpanjangan penggunaan cantrang, kurang tepat sasaran.
Kepala Kantor Staf Presiden Teten Masduki menjelaskan, melalui surat edarannya, Menteri Susi memperbolehkan nelayan dengan kapasitas kapal 10 GT ke bawah menggunakan cantrang hingga Desember 2017.
Sementara, nelayan dengan kapasitas di atas 10 GT tetap tidak diperbolehkan menggunakan cantrang.
"Sementara, yang paling banyak menggunakan cantrang adalah nelayan yang di atas 10 GT. Jadi begitu kondisinya," ujar Teten, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (11/7/2017).
Baca: Nelayan Pro Cantrang Diterima Istana, Ini Kesepakatannya
Hal ini membuat para nelayan berkapasitas 10 GT melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran di Jakarta.
Mereka meminta Menteri Susi mencabut peraturan menteri soal pelarangan cantrang tersebut.
Teten pun telah melaporkan situasi tersebut kepada Presiden Joko Widodo.
Presiden kemudian menginstruksikan agar perpanjangan penggunaan cantrang tidak hanya terbatas pada nelayan di bawah 10 GT saja, melainkan untuk seluruh nelayan.
Baca: Jokowi Instruksikan Menteri Susi Bantu Nelayan Beli Pengganti Cantrang
Artinya, seluruh nelayan di Indonesia diperbolehkan menggunakan cantrang hingga Desember 2017 mendatang.
"Tadi saya lapor, Pak Presiden minta seluruhnya penggunaan cantrang itu diperpanjang sampai akhir tahun. Karena memang kita mengetahui para nelayan ini masih menghadapi kesulitan pembiyaan untuk pengganti cantrang," ujar Teten.