Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Sebut Belum Ada Forensik Digital terhadap SMS Hary Tanoe

Kompas.com - 11/07/2017, 13:19 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Pengacara Hary Tanoesoedibjo, Munathsir Mustaman menilai pihak Polri belum melakukan pemeriksaan forensik digital atas hasil capture percakapan pesan singkat kliennya terhadap jaksa Yulianto yang dijadikan alat bukti.

Hal tersebut disampaikan Munathsir setelah melihat jawaban yang disampaikan pihak Polri pada persidangan Senin (10/7/2017).

"Dalam penerapan alat bukti kasus ini tidak ada digital forensic yang dilakukan terhadap alat bukti yang ada. Yang ada yang kami lihat di jawaban (Polri) kemarin itu hanya capture dari SMS atau WA yang dikirimkan kepada saudara Yulianto," kata Munathsir saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2017).

Dia mengatakan, proses forensik digital seharusnya dilakukan jika kasusnya berkaitan dengan masalah ITE.

"Dalam kasus ini kami belum melihat itu," ujar Munathsir.

(Baca: Polisi Siapkan Materi agar Hary Tanoe Kalah di Praperadilan)

Proses forensik digital dinilai perlu untuk membuktikan apakah memang benar yang diterima Jaksa Yulianto berasal dari Hary Tanoe.

"Kita lihat misalkan ada WA atau SMS dari nomor yang sama tapi atas nama orang lain. Saya lihat dari materi jawaban kemarin ada inisial xxx ini siapa. Itu kan yang akan kita pertanyakan nanti," ujar Munathsir.

Selain itu, dia menilai perkara kliennya seharusnya ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kementerian Komunikasi dan Informasi.

"SMS ini kan bagian dari ITE, ya, menurut kami penanganan perkara ini seharusnya dilakukan oleh PPNS yg ada di lingkungan Kementerian Informasi. Nah, itu tidak dilakukan di sini. Tidak ada koordinasi dengan PPNS di sana," ujar Munathsir.

Pihaknya juga melihat adanya kesalahan prosedur soal jarak antara surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap kliennya dengan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).

(Baca: Kata Hary Tanoe soal Status Tersangka dalam Kasus SMS kepada Jaksa)

Sprindik Hary Tanoe disebut tertanggal 15 Mei 2017. Tetapi. SPDP-nya baru disampaikan ke Hary sekitar 20 Juni 2017 sehingga ada rentan waktu sekitar 47 hari. Hal ini menurutnya bertentangan dengan yang diatur pada Pasal 109 KUHAP.

"Pasal 109 KUHAP menyatakan bahwa SPDP paling lambat disampaikan ke terlapor, pelapor dan pihak terkait paling lama tujuh hari setelah sprindik," ujar dia.

Hary merupakan tersangka dalam kasus dugaan mengancam Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto melalui media elektronik. Ia dikenakan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) mengenai ancaman melalui media elektronik.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

Nasional
Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Nasional
Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Mandek, Wakil Ketua KPK Klaim Tak Ada Intervensi

Kasus Eddy Hiariej Mandek, Wakil Ketua KPK Klaim Tak Ada Intervensi

Nasional
Nasdem Klaim Ratusan Suara Pindah ke Partai Golkar di Dapil Jabar I

Nasdem Klaim Ratusan Suara Pindah ke Partai Golkar di Dapil Jabar I

Nasional
PKB Masih Buka Pintu Usung Khofifah, tetapi Harus Ikut Penjaringan

PKB Masih Buka Pintu Usung Khofifah, tetapi Harus Ikut Penjaringan

Nasional
Temui Wapres Ma'ruf, Menteri Haji Arab Saudi Janji Segera Tuntaskan Visa Jemaah Haji Indonesia

Temui Wapres Ma'ruf, Menteri Haji Arab Saudi Janji Segera Tuntaskan Visa Jemaah Haji Indonesia

Nasional
Sinyal PKS Merapat ke Prabowo, Fahri Hamzah: Ketiadaan Pikiran dan Gagasan

Sinyal PKS Merapat ke Prabowo, Fahri Hamzah: Ketiadaan Pikiran dan Gagasan

Nasional
Polri Pastikan Beri Pengamanan Aksi 'May Day' 1 Mei Besok

Polri Pastikan Beri Pengamanan Aksi "May Day" 1 Mei Besok

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com