Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Sebut Belum Ada Forensik Digital terhadap SMS Hary Tanoe

Kompas.com - 11/07/2017, 13:19 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Pengacara Hary Tanoesoedibjo, Munathsir Mustaman menilai pihak Polri belum melakukan pemeriksaan forensik digital atas hasil capture percakapan pesan singkat kliennya terhadap jaksa Yulianto yang dijadikan alat bukti.

Hal tersebut disampaikan Munathsir setelah melihat jawaban yang disampaikan pihak Polri pada persidangan Senin (10/7/2017).

"Dalam penerapan alat bukti kasus ini tidak ada digital forensic yang dilakukan terhadap alat bukti yang ada. Yang ada yang kami lihat di jawaban (Polri) kemarin itu hanya capture dari SMS atau WA yang dikirimkan kepada saudara Yulianto," kata Munathsir saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2017).

Dia mengatakan, proses forensik digital seharusnya dilakukan jika kasusnya berkaitan dengan masalah ITE.

"Dalam kasus ini kami belum melihat itu," ujar Munathsir.

(Baca: Polisi Siapkan Materi agar Hary Tanoe Kalah di Praperadilan)

Proses forensik digital dinilai perlu untuk membuktikan apakah memang benar yang diterima Jaksa Yulianto berasal dari Hary Tanoe.

"Kita lihat misalkan ada WA atau SMS dari nomor yang sama tapi atas nama orang lain. Saya lihat dari materi jawaban kemarin ada inisial xxx ini siapa. Itu kan yang akan kita pertanyakan nanti," ujar Munathsir.

Selain itu, dia menilai perkara kliennya seharusnya ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kementerian Komunikasi dan Informasi.

"SMS ini kan bagian dari ITE, ya, menurut kami penanganan perkara ini seharusnya dilakukan oleh PPNS yg ada di lingkungan Kementerian Informasi. Nah, itu tidak dilakukan di sini. Tidak ada koordinasi dengan PPNS di sana," ujar Munathsir.

Pihaknya juga melihat adanya kesalahan prosedur soal jarak antara surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap kliennya dengan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).

(Baca: Kata Hary Tanoe soal Status Tersangka dalam Kasus SMS kepada Jaksa)

Sprindik Hary Tanoe disebut tertanggal 15 Mei 2017. Tetapi. SPDP-nya baru disampaikan ke Hary sekitar 20 Juni 2017 sehingga ada rentan waktu sekitar 47 hari. Hal ini menurutnya bertentangan dengan yang diatur pada Pasal 109 KUHAP.

"Pasal 109 KUHAP menyatakan bahwa SPDP paling lambat disampaikan ke terlapor, pelapor dan pihak terkait paling lama tujuh hari setelah sprindik," ujar dia.

Hary merupakan tersangka dalam kasus dugaan mengancam Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto melalui media elektronik. Ia dikenakan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) mengenai ancaman melalui media elektronik.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com