Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Diharapkan Beri Perlindungan Kemandirian KPU

Kompas.com - 09/07/2017, 20:06 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah berjalan hampir satu tahun, MK akan memutuskan permohonan uji materi Pasal 9 huruf a UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Pasal ini mewajibkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah dalam menyusun Peraturan KPU (PKPU).

Hasil konsultasi yang dilakukan tersebut bersifat mengikat bagi KPU.

Komisioner KPU periode 2012-2017 lantas mengajukan uji materi pasal tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena merasa prinsip kemandiriannya terganggu.

Menurut Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU dijamin kemandiriannya dalam menyelenggarakan segala bentuk kewenangannya.

Salah satu kewenangan yang dimiliki KPU adalah menyusun peraturan sebagai ketentuan teknis penyelenggaraan pemilu.

"Ketika kewenangan tersebut bergantung dan diintervensi oleh pihak lain seperti DPR dan Pemerintah, tentu saja prinsip kemandirian KPU sebagai penyelenggara pemilu menjadi terganggu," kata Titi dalam keterangan tertulis, Minggu (9/7/2017).

Ia melanjutkan, terganggunya kemandirian KPU dalam menyusun peraturan, tidak hanya menimbulkan persoalan konsep dan norma saja.

Dalam praktik, proses penyusunan Peraturan KPU telah terbukti dintervensi jauh oleh DPR dan Pemerintah.

Bahkan, tutur Titi, dalam pelaksanaan Pilkada 2017 yang lalu, DPR dan Pemerintah “memaksa” KPU untuk memasukkan ketentuan syarat pencalonan yang memperbolehkan orang yang masih berstatus terpidana.

Hasilnya, terpidana percobaan dinyatakan memenuhi syarat menjadi calon kepala daerah.

Padahal, menurut Titi, rumusan di dalam Pasal 7 huruf g UU No. 10 Tahun 2016 secara terang mengatur bahwa orang yang bisa dinyatakan memenuhi syarat menjadi calon kepala daerah adalah yang sudah berstatus sebagai mantan terpidana.

Sehingga orang yang menjalani pidana percobaan, status hukumnya adalah seorang terpidana, dan pastinya belum menjadi mantan terpidana.

Namun, frasa wajib dan mengikatnya KPU untuk mengikuti hasil konsultasi dengan DPR dan Pemerintah dalam menyusun PKPU, membuat norma yang melanggar UU Pilkada itu dimasukkan ke dalam PKPU tentang Pencalonan.

Putusan MK besok, kata Titi, tentu akan menjadi fondasi dan penegasan penting bagi kemandirian kelembagaan penyelenggara pemilu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com