Kelembagaan penyelenggara pemilu tentu tidak hanya KPU, tetapi juga Bawaslu.
"Putusan MK juga akan memberikan perlindungan dan kepastian terhadap ketentuan mekanisme konsultasi dalam menyusunan Peraturan KPU, di dalam RUU Pemilu yang sedang dibahas oleh DPR dan Pemerintah," papar Titi.
Ia menyatakan, penyelenggara pemilu yang mandiri, adalah salah satu prasyarat pelaksanaan pemilu yang demokratis.
Titi menilai, pengalaman konsultasi dalam menyususn Peraturan KPU dalam perjalanannya, justru dijadikan ruang untuk mengintervensi KPU, bahkan memasukkan norma yang terang bertentangan dengan UU.
"Oleh sebab itu, Putusan MK yang memberikan perlindungan dan kepastian terhadap kemandirian kelembagaan penyelenggara pemilu akan membuktikan bahwa MK adalah pelindung konstitusi dan penjaga demokrasi sesungguhnya," lanjut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.