JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, ada tiga saksi yang mangkir kasus korupsi pengadaan e-KTP yang mangkir dari pemeriksaan hari ini, Kamis (6/7/2017).
Mereka adalah para anggota DPR tahun 2009-2014 yakni Djamal Aziz, Tamsil Linrung, dan Agun Gunandjar Sudarsa. Seharusnya, mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus (AA) atau Andi Narogong.
"Terhadap tiga orang ini akan kami lakukan penjadwalan ulang untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Febri di kantor KPK, Kamis.
Febri menambahkan, besok penyidik KPK masih lakukan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPR dari unsur mantan pimpinan komisi atau pimpinan fraksi pada saat pembahasan e-KTP ini berjalan.
(Baca: KPK: Fahri Hamzah Sebaiknya Hormati Sidang E-KTP daripada Cuma Beropini)
Pekan ini, KPK masih mendalami indikasi aliran dana ke sejumlah pihak, pertemuan-pertemuan yang diduga terjadi, serta proses pembahasan anggaran.
"Jadi, dalam kasus e-KTP itu ada dua dimensi besar ruang lingkup yang ingin dibuktikan oleh penyidik yaitu proses pembahasan anggaran dan proses pengadaannya itu sendiri," kata Febri.
Pada hari ini, sejumlah saksi yang hadir dalam pemeriksaan kasus e-KTP dari unsur DPR yaitu Marzuki Alie selaku Ketua DPR-RI 2009-2014 serta Melchias Marcus Mekeng.
Adapun Agun Gunandjar Sudarsa diketahui pada hari ini memiliki agenda lain, yakni kunjungan ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, bersama rombongan Pansus hak angket KPK.